https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

KLHK Didesak Setor Data Kebun Sawit Ilegal ke Kejagung

KLHK Didesak Setor Data Kebun Sawit Ilegal ke Kejagung

Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba) Ir Ganda Mora saat melakukan observasi di salah satu kebun sawit ilegal di Riau. Foto: Ist.


Pekanbaru, elaeis.co - Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit ditengarai beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Aktivis Lingkungan Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba) mendesak KLHK menyetor data lahan tak berizin ke Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit bentukan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (marves), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung (kejagung).

"Supaya tim audit dapat bekerja dengan baik," kata Salamba, Ir Ganda Mora, kepada elaeis.co, Rabu (6/7).

Dijelaskannya, saat ini Kemenko Marves bersama Kejaksaan Agung tengah memaksimalkan pendapatan negara dari bidang perkebunan khususnya komoditas kebut sawit. Hal ini mengingat animo masyarakat dan pengusaha dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit sangat tinggi, sehingga diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara setelah pertambangan.

Namun, untuk lebih efektifnya audit lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, pihaknya mendorong KLHK segera menyetor data perusahaan dan milik pribadi di kawasan hutan dengan luas 100 hektare ke atas untuk diaudit kerugian negara yang ditimbulkan dan dihitung mundur sejak kebun menghasilkan.

Dengan efektifnya audit perkebunan tanpa izin tersebut, katanya, ke depannya pendapatan negara dapat meningkat yang nantinya dapat diberikan sebagai DBH (Dana Bagi Hasil) kepada daaerah penghasil sawit.

"Provinsi yang memiliki kebun sawit sangat luas seperti Riau, namun sebagian besar tidak memiliki alas hak atau perizinan sehingga tidak diinventariasi dan tidak diaudit. Dampaknya akan merugikan daerah, karena DBH-nya menjadi kecil," paparnya.

Berdasarkan informasi yang dia peroleh, saat ini KLHK tengah melakukan pendataan sebanyak 5 (lima) tahap sesuai dengan SK: 531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang pengumpula data dan inventarisasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak melalui perizinan di bidang kehutanan.

"Pada tahap II (dua) saja, KLHK telah menginvetarisasi sebanyak 171 perusahaan di seluruh Indonesia. Perusahaan terluas tanpa memiliki izin di Riau, PT Palma Satu yang menguasai seluas 13.655 hektare, sudah diaudit oleh Kejagung dan disita dengan pengawasan pengelolaan dan keuangan yang diserahkan ke PTPN V," sebutnya.

"Perusahaan lainnya di Riau adalah PT Ivomas, berada dalam kawasan hutan produksi seluas 13.432,09 hektare dan ratusan perusahaan lainnya berafiliasi dengan luas ratusan sampai puluhan ribu hektare," tambahnya.

 

Komentar Via Facebook :