https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Ketua Komisi IV DPR: 'Manggala' Penyebab Alam Indonesia Rusak!

Ketua Komisi IV DPR:

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin dan Dirjen Gakkum KLHK. Foto: repro


Jakarta, elaeis.co - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin nampak jengkel setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkesan menutup-nutupi persoalan penyerobotan hutan mangrove yang terjadi di Batam Provinsi Kepulauan Riau. 

Sebelas hari lalu, persis tanggal 30 Maret 2021, kebetulan Komisi IV kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran petinggi KLHK. 

Kali ini dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL). Hanya saja, selain Plt Dirjen PKTL, Ruanda Agung Sugardiman, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani juga ada di sana. 

Namun sebelum RDP yang disiarkan langsung di Youtube Komisi IV DPR RI itu berlanjut, Sudin langsung melakukan interupsi; 

Saya ingin mendapat jawaban langsung dari Dirjen Gakkum. Pertama, penyitaan kayu Merbau 2018 di Surabaya. Kedua, kasus penyerobotan lahan hutan bakau di Batam, kasusnya sampai dimana. Ketiga, berapa banyak pengusaha yang belum membayar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Saya minta tolong dijawab ini. Saya minta jangan ada data yang disembunyikan. 

Yang paling menyedihkan, BKPM telah mencabut izin Toshida Indonesia lantaran menunggak IPPKH Rp150 miliar. Tapi tidak pernah diekspose, tidak pernah ditindak oleh Gakkum. Saya yakin disamping Toshida, perusahaan lain masih banyak. Tolong dijawab dulu pertanyaan saya. 

Mendengar pertanyaan itu, Dirjen Gakkum menjawab begini; Terkait kayu Merbau di Surabaya, nanti kami akan jelaskan beberapa kasus yang sudah P21 yang sudah dihukum, saya tidak memegang detil daftarnya. Tapi nanti saya sampaikan langsung ke Pak Sudin. 

Waktu itu memang ada sekitar 400 kontainer kayu Merbau, sebahagian sudah proses hukum, ada juga beberapa DPO. Beberpa proses hukum yang saya ingat, dari Papua, Papua Barat, Maluku dan Makasar. 

Soal kasus penyerobotan hutan Bakau di Batam, ada tiga kasus yang kami tangani. Satu kasus sudah dikenakan hukuman, yang kita tangkap langsung di lapangan waktu itu, komisarisnya sudah diproses hukum. Direkturnya sedang kami cari. Kemudian dua perusahaan lain sedang proses pengadilan. 

Soal kewajiban IPPKH, itu di Pak Ruanda, Gakkum belum masuk ke sana. Namun ada 7 perusahaan yang diminta oleh BPK untuk kami tindaklanjuti, kami sudah panggil dan mereka siap bayar tunggakan IPPKH.
 
Terkait Toshida akan kami dalami lantaran kami tidak mengetahui data itu. 

Mendengar jawaban Dirjen Gakkum tadi, Sudin masih menanggapi, katanya begini; Pimpinan, jadi sampai hari ini, cuma komisaris yang abal-abal itu yang ditahan, PT nya belum tahu, pemiliknya belum tahu. 

Dirjen Gakkum,"PT nya kan sudah tahu, kan ada..."

"PT Apa?"Sudin menyela.

Dirjen Gakkum,"Sebentar Pak, kami cek pak. Karna saya enggak hafal Pak. Saya enggak menyiapkan secara khusus data itu Pak, sebentar Pak Sudin,"

Beberapa saat kemudian,"PT Prima Makmur Batam, itu komisarisnya sudah dihukum, berapa tahun itu..,"

"Yang berkaitan waktu kita segela, alat beratnya kita angkut, itu PT apa?" lagi-lagi Sudin bertanya. 

"PT ini Pak, PMB Pak. Itu yang sudah diproses hukum kami sedang mencari direkturnya pak. Kemudian yang juga kami datangi dua PT lagi pak, sedang proses hukum di sana Pak," ujar Dirjen Gakkmum. 

"Ada pasti PT nya itu? Beda dengan yang saya dapatkan dari kepolisian di sana. Tolong dicek ulang lagi," suara Sudin makin tegas.

"PT apa pak," Dirjen Gakkum bertanya sambil mencari-cari nama perusahaan itu. Anggota Dirjen Gakkum, nampak menelepon di belakang. 

"Jangan main-main dengan hal ini. Percuma kita sia-sia Komisi IV satu tim ke lapangan, kalau hanya diendapkan begini saja," ujar Sudin.

"Sudah proses persidangan Pak. Sebentar saya cek namanya Pak. Sudah diputuskan di persidangan malah Pak," Dirjen Gakkum menjawab. 

Belum beres soal Batam, Sudah lanjut lagi," Kemudian juga saya minta penjelasan, berapa perusahaan yang menunggak IPPKH. Harusnya yang menunggak itu izinnya dicabut, paling tidak ditindak dong, jangan dibiarkan begitu saja. Seolah-olah Negara ini tidak ada penegak hukumnya. Harusnya dari kementerian, kan selalu saya bilang, yang merusak alam Indonesia itu sebagain besar kontribusi dari Manggala. Tegas saja katakan seperti itu. Karna seperti kasus IPPKH saja enggak ada yang bisa menangani. Jadi saya minta nanti pimpinan, dalam kesimpulan rapat dicantumkan berapa perusahaan yang belum membayar IPPKH. Terimakasih pimpinan, silahkan dilanjutkan," kata Sudin. 



 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :