https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Keluhan Warga Tabalong Mulai Ditampung Komisi IV

Keluhan Warga Tabalong Mulai Ditampung Komisi IV

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit milik korporasi di Indonesia. (Foto: Reuters)


Jakarta, elaeis.co - Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, mengadukan nasib masyarakatnya ke Komisi IV DPR RI atas perlakuan perusahaan perkebunan di daerah tersebut.

Masalah yang sangat urgent disampaikan ketidakadilan di dalam penguasaan lahan yang dirasakan oleh masyarakat setempat.

Aduan ini diterima langsung Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka, Edward Tannur, Hermanto, dan Darori Wonodipuro, kemarin.

Suhardi tidak menampik masyarakat asli Tabalong memang sangat membutuhkan lahan untuk perkebunan. Namun lahan sulit didapatkan karena dinyatakan masuk kawasan hutan.

“Tetapi di sisi lain perusahaan yang berasal dari luar daerah sangat mudah mendapatkan penguasaan lahan di sana. Dan perusahaan tidak memberikan hasil kepada masyarakat. Jadi hal-hal ini lah yang kerap dirasakan masyarakat di daerah selama ini,” tutur Suhardi.

Suhardi menilai, rasa ketidakadilan yang menimbulkan konflik ini terjadi lantaran perusahaan tidak memiliki alokasi khusus untuk bermitra dengan masyarakat setempat.

Untuk itu, ia meminta perlu ada perubahan dari sistem yang selama ini berlaku dengan tetap melihat aspek investasi yang bagaimana pun tetap dibutuhkan. Selain juga, perlu adanya izin bagi investor dan aturan untuk bagaimana perusahaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah.

“Kalau dulu ada namanya PIR-TRANS (Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi), yaitu 20 persen untuk masyarakat setempat, jadi tidak ada konflik. Nah, kalau sekarang ini 100 persen sepenuhnya diberikan kepada pemegang izin, mengabaikan masyarakat yang ada di sana, pasti ada konflik. Persoalan yang disampaikan teman-teman Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong itu, akan kami tindak lanjuti, mengonfirmasi dengan KLHK,” terangnya.

Politisi Fraksi Demokrat itu juga mengaku adanya backing-an di belakang perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini yang membuat aparat hukum selama ini sulit untuk menembus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Tetapi kalau perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki backing-an, menurutnya, itu tidak terlalu sulit untuk ditindak.

“Komisi IV akan terus memantau. Kalau kami mendapatkan laporan terhadap penyalahgunaan izin ataupun pemanfaatan lahan tanpa izin, kami akan langsung turun dan biasanya kami langsung melakukan pemasangan garis polisi bersama dengan Ditjen Gakkum. Nah itu, kalau kami lihat, itu mudah ya, tidak sulit. Tapi ada juga yang sulit, karena ada backing-an, memang ada,” pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :