Berita / Nusantara /
Kelola Lahan Lebih dari 25 Hektar, Petani Sawit Diminta Segera Urus IUP
Hasil panen sawit dibeli oleh pengepul. Foto: DPKP Babel
Koba, elaeis.co – Perkebunan sawit rakyat terus berkembang di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini banyak masyarakat yang memiliki kebun sawit cukup luas di daerah itu. Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui dan memenuhi kewajiban terkait perizinan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Bupati Bateng, Algafry Rahman menjelaskan, petani kelapa sawit yang mengelola lahan seluas 25 hektare atau lebih wajib mengantongi izin usaha perkebunan (IUP).
“Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang perubahan kedua atas Permentan Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip elaeis.co, Kamis (30/1).
“Peraturan ini berlaku sejak tahun 2017 dan dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan keterbatasan ketersediaan lahan untuk usaha perkebunan. Di dalamnya juga diatur persyaratan dan prosedur untuk memperoleh IUP," tambahnya.
Karena aturan ini bersifat wajib, maka dia meminta semua petani sawit yang memilik lahan perkebunan yang luas agar melaksanakan kewajibannya. “Kepatuhan petani adalah bentuk dukungan terhadap tata kelola dan keberlanjutan industri kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah,” sebutnya.
Dia juga meminta pada camat, kepala desa dan lurah di Bateng memahami permentan terkait kewajiban IUP bagi petani kelapa sawit sehingga bisa memantau siapa saja yang belum mematuhi ketentuan yang berlaku. “Sosialisasikan aturan ini secara masif kepada para petani kelapa sawit untuk mendorong mereka mengantongi IUP. Ini dalam rangka memastikan kegiatan usaha perkebunan dilaksanakan sesuai dengan regulasi,” tukasnya.
“IUP bukan hanya sekadar izin, tapi juga sebagai alat untuk memastikan kegiatan perkebunan sawit dapat dipertanggungjawabkan dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Dia mengingatkan bahwa keengganan petani sawit mengurus IUP bisa berdampak panjang. “Jangan sampai menjadi temuan, karena di dalam permentan itu ada bahasa wajib memiliki IUP,” tegasnya.
"Harapan saya para petani sawit di Bangka Tengah segera mengurus IUP. Banyak keuntungannya. Tidak hanya terkait legalitas, juga mempermudah akses mendapatkan program bantuan dan pendanaan dari pemerintah," imbuhnya.







Komentar Via Facebook :