Berita / Sumatera /
Kejati Riau Telusuri Dugaan Korupsi Penguasaan PKS Mini di Tengganau Bengkalis
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Tinggi Riau. Foto: Istimewa
Pekanbaru, elaeis.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini tegah melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam penguasaan aset daerah berupa PKS mini kelapa sawit di Desa Tengganau, Bengkalis. Dimana aset ini dikuasai oleh pihak swasta tanpa hak yang sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaskan seharusnya aset tersebut dikuasai oleh pemerintah. Namun hingga kini masih dikelola oleh pihak swasta. Untuk itu pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan guna menyelematkan aset negara.
"Kita akan tindak tegas bagi pihak yang bermain-main dengan aset negara. Sebab, penyelamatan aset itu bukan hanya soal nilai ekonomi, tapi keadilan dan kepastian hukum," terangnya kepada elaeis.co, Senin (28/4).
Cerita Zikrullah, PKS mini itu sejatinya merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah dirampas untuk negara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Dimana telah dikelola oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah sejak 2015.
Putusan itu telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 2014 lalu. "Memang kerugian negara belum ada, sebab baru naik ke penyidikan. Nanti baru kita hitung kerugiannya," terangnya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.







Komentar Via Facebook :