https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Kejar Target PSR, Permentan Nomor 03 Tahun 2022 Terus Disosialisasikan

Kejar Target PSR, Permentan Nomor 03 Tahun 2022 Terus Disosialisasikan

Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun digelar Disbun Sumut untuk merealisasikan target PSR. Foto: Disbun Sumut


Medan, elaeis.co - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) digulirkan pemerintah untuk membantu meningkatkan produksi, produktivitas kebun, daya saing, dan kesejahteraan pekebun sawit rakyat.

Sejak dibesut tahun 2017, hingga saat ini luas kebun rakyat yang telah memperoleh Rekomendasi Teknis (rekomtek) dari Ditjenbun Kementerian Pertanian untuk mendapatkan dana PSR di Provinsi Sumatera Utara (sumut) mencapai 21.800,9355 hektare (ha).

Kebun tersebut dikelola 184 kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi yang tersebar di 15 kabupaten sentra penghasil kelapa sawit di  Sumut. Tahun 2022 ini Sumut mendapatkan target PSR dari Ditjenbun seluas 10.500 ha.

Kepala Dinas Perkebunan (disbun) Sumut, Ir Lies Handayani Siregar MMA, mengatakan, pihaknya terus melakukan Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun kepada pekebun dan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk merealisasikan target tersebut. Kegiatan itu digunakan untuk menjelaskan Permentan RI Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang merupakan perubahan terhadap Permentan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Salah satu perubahan mendasar dalam Permentan Nomor 03 Tahun 2022 yaitu setiap pekebun dapat mengusulkan PSR maksimal 4 ha per orang, sebelumnya maksimal 2 ha per orang atau 4 ha per KK,”kata Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Provinsi Sumut itu dalam keterangan resmi Disbun Sumut, kemarin.

Perubahan lainnya, pengusulan dapat dilakukan kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi melalui dua jalur. Yaitu jalur mandiri melalui dinas kabupaten dan jalur kemitraan melalui kerjasama antara pekebun dengan perusahaan perkebunan.

“Peremajaan sawit adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekebun rakyat sekaligus upaya untuk meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit  rakyat dengan tetap menjaga luasan lahan,”jelasnya.

Pada kesempatan sosialisasi itu, Ahmad Munir, pejabat Direktorat Penghimpunan Dana BPDPKS, menjelaskan bahwa peremajaan merupakan satu dari 8 tugas yang diberikan pemerintah kepada BPDPKS. Tugas-tugas itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia, penciptaan pasar domestik, stabilitas harga CPO, dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Menurutnya, diantara kendala dalam pelaksanaan PSR lahan pekebun yang terindikasi berada pada kawasan hutan, dan tumpang tindih atau beririsan dengan lahan yang menerima dana PSR. “Hambatan lainnya adalah keengganan calon pekebun untuk mengikuti program karena panggilan dari aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Terkait dengan usulan PSR melalui Jalur Kemitraan, katanya, proses verifikasi akan dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh BPDPKS.

“Saat ini masih dalam proses lelang terhadap lembaga surveyor yang akan ditunjuk,” ujarnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :