Berita / Nasional /
Kebun Sawit Hasil Alih Fungsi Hutan Bakal Jadi HPL Danantara, Negara Dapat Bagian
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Jakarta, elaeis.co - Pemerintah bakal mengambil langkah tegas soal kebun sawit yang lahannya berasal dari pelepasan kawasan hutan namun belum memiliki sertifikat resmi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan, lahan sawit ini akan dijadikan Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Langkah ini diambil setelah Komisi II DPR RI menemukan fakta mengejutkan, ada ratusan perusahaan sawit yang mengelola ratusan ribu hektare lahan negara tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Penemuan ini terjadi di Jambi, Riau, Lampung, dan beberapa provinsi lainnya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menegaskan, banyak perusahaan sudah nikmati kekayaan negara tapi tidak urus HGU.
“Ini jelas merugikan negara,” cetusnya.
Menanggapi hal itu, Nusron menjelaskan ada dua skema penertiban. Skema pertama, kebun sawit dari lahan hutan dilepas menjadi HPL Danantara. Pemegang IUP akan diberikan HGU di atas HPL ini, melalui sistem business to business dengan negara, termasuk mekanisme bagi hasil.
“Ini cara pemerintah masuk bisnis, tapi tetap untung negara dijaga,” ujar Nusron.
Skema kedua berlaku untuk kebun sawit yang lahannya dibeli dari masyarakat. Perusahaan wajib memberikan lahan plasma kepada petani setempat.
Nusron menekankan, plasma harus benar-benar dikelola masyarakat, bukan koperasi karyawan perusahaan. Bahkan, jika tidak ada petani lokal, Kementerian ATR/BPN akan bekerja sama dengan Kementerian Transmigrasi agar lahan dikelola transmigran.
Selain itu, pemerintah menegaskan, pembagian plasma wajib dilakukan di awal, minimal 20 persen sebelum HGU diperpanjang. Untuk HGU tahap ketiga, yang bisa mencapai total 95 tahun, masyarakat akan mendapatkan tambahan 10 persen lahan plasma.
“Ini bukan cuma janji, tapi kewajiban perusahaan,” tegas Nusron.
Menteri ATR/BPN juga menyoroti praktik alih fungsi hutan menjadi sawit tanpa izin. Masih ada perusahaan yang menganggap plasma bisa diambil dari luar HGU mereka.
Nusron menegaskan, praktik ini harus ditertibkan, dan sinergi pemerintah pusat-daerah sangat penting agar sertifikasi dan reforma agraria berjalan lancar.
Langkah HPL Danantara ini menjadi angin segar bagi negara, sekaligus sinyal tegas bagi perusahaan sawit nakal. Tidak hanya menertibkan lahan, tetapi juga membuka peluang negara meraih keuntungan dan masyarakat ikut untung melalui plasma.
Dengan kebijakan ini, Nusron berharap pengelolaan sawit lebih transparan, adil, dan produktif, sekaligus memberi sinyal kepada investor bahwa pemerintah serius menata sektor perkebunan sawit di Indonesia.







Komentar Via Facebook :