https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Kebun Belum Atas Nama Jadi Penghambat ISPO di Kabupaten Landak

Kebun Belum Atas Nama Jadi Penghambat ISPO di Kabupaten Landak

Ketua Apkasindo Landak, Cendra Sunardi. Dok. Istimewa


Landak, elaeis.co - Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO saat ini tengah digalakkan pemerintah agar dimiliki oleh petani kelapa sawit di Indonesia. Bahkan beberapa waktu belakangan ini DirjenBun sempat menerbitkan Surat Edaran Nomor 286/KB.410/E/2024 untuk mengingatkan kewajiban pengusaha kelapa sawit untuk memiliki sertifikat tersebut.

Kendati demikian terdapat beberapa faktor yang menghambat realisasi ISPO tadi. Seperti di kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dimana faktor yang menjadi penghambat ISPO adalah banyaknya kebun petani yang belum atas nama sendiri.

Ketua Apkasindo Landak, Cendra Sunardi kepada elaeis.co menjelaskan rata-rata kebun kelapa sawit di Kabupaten Landak dibangun pada tahun 1982 yang saat ini kebun tersebut dihibahkan kepada anak-anak petani sebelumnya. Sementara nama atas kebun tersebut belum dirubah menjadi atas nama para anak-anaknya tersebut.

"Nah memang rata-rata sertifikat kebun beda nama pemilik. Nama disertifikat beda dengan KTP pengelola kebun terbaru. Nah ini jadi masalah," papar Cendra Senin (22/4).

Cendra menambahkan, saat ini banyak petani hanya memiliki surat keterangan hibah atau surat keterangan beda nama. Sementara untuk pengurusan ISPO kebun harus sesuai dengan nama pemilik kebun.

"Ini lah yang sedang kita sosialisasikan kepada petani. Yakni melakukan balik nama," ujarnya.

Kendati begitu, ada beberapa kebun yang dikelola oleh koperasi sudah mendapatkan sertifikasi ISPO. Seperti 200 hektar kebun milik koperasi Titian Sejahtera yang belum lama ini keluar.

"Kalau dari total pengajuan, kita sempat mendata sudah ada 60%  kebun di Landak yang persyaratannya sudah lengkap. Jadi memang tinggal pengajuan dan proses ISPO itu sendiri," tandasnya.


 

Komentar Via Facebook :