https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kebijakan Itu Dari Negara, Bukan Pengusaha

Kebijakan Itu Dari Negara, Bukan Pengusaha

Ilustrasi sawit/Reuters


Jakarta, Elaeis.co - Peneliti Kebijakan SDA Wiko Saputra mengatakan, hampir 80 persen terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit karena model kemitraan yang tidak menentu.

Rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pola usaha yang mengatur kemitraan kerap menjadi penyebab kekisruhan.

"Kalau kita ingin menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan perusahaan, maka reposisi atau perbaiki dulu model kemitraan saat ini. Kalau tidak diperbaiki sekarang, kedepannya semakin rumit diselesaikan," kata Wiko dalam video wabinar yang ditengok Elaeis.co, Minggu (26/9).

Wiko juga meyakini, jika pola kemitraan diatur sebagaimana mestinya, kedepannya tidak akan terjadi lagi konflik-konflik besar seperti adanya intimidasi terhdap petani sawit maupun pembakaran pabrik dan sebagainya. 

"Model-model konflik kayak gitu juga menganggu daya industri kelapa sawit kita kedepan. Namun, saya yakin sekali, kalau kemitraan kita bangun lebih bagus, 70 persen konflik antara masyarakat dengan perusahaan bisa terselesaikan di lapangan," ujarnya.

Menurutnya, persoalan tumpang tindih salah satu penyebab terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan.

Bahkan sebelum adanya UUCK, perdebatan regulasi dalam kasus itu cukup panjang. "Soal itu, debatnya panjang sekali. Mulai dari bagiamana definisi 20 persen dalam pola kemitraan, apakah di dalam izin atau di luar izin perkebunan perusahaan. Pokonya debatnya panjang," kata dia.

Namun, menurutnya hal itu tidak perlu diperdebatkan. Mestinya pemerintah harus kembali ke mandat konstitusi 1945, yang tugas utamanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Artinya restribusinya berlaku secara adil. Yang jadi masalah, dalam hal perkebunan inti dan plasma ini, restribusi lahan atau reforma agraria dikendalikan lewat market. Ini yang mengusik kita," kata dia.

"Nah, kita tidak mempermasalahkan dalam izin, di luar izin atau 20 persen pola kemitraan kepada masyarakat di lahan HGU. Tapi, monggo jangan distribusinya itu dikendalikan lewat market. Artinya, yang menentukan retribusi jangan pelaku usaha besar. Mestinya retribusi itu peranan dari negara bagaimana keadilan kepada masyarakat. Bukan dikendalikan oleh pengusaha besar," pungkasnya.

 

Komentar Via Facebook :