Berita / Serba-Serbi /
Kasus Pencurian Sawit di Daerah ini Terkait dengan Peredaran Narkoba
Polres Sergai beri pembinaan rohani ke pelaku pencurian buah sawit. foto: Humas Polres Sergai
Sei Rampah, elaeis.co – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menjalankan metode khusus terhadap para pencuri sawit yang berhasil diamankan dari sejumlah lokasi. Para pelaku tindak pidana ringan (tipiring) tersebut diwajibkan mengikuti pembinaan rohani.
Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen, mengatakan, kegiatan pembinaan rohani kepada para maling sawit ini merupakan kebijaksanaan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, dalam upaya mengantisipasi tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," jelasnya dalam siaran pers yang diperoleh Senin (13/11).
Brimen menjelaskan, para pelaku tipiring berupa pencurian sawit kebanyakan ingin mendapatkan uang dengan cara singkat agar bisa membeli narkoba.
"Pada umumnya para pelaku ini tak hanya pencuri sawit, tapi juga penyalah guna narkoba. Nah untuk itu, adanya kebijakan pemerintah terkait ekstra ordinary penanganan narkoba, maka kami melaksanakan kegiatan pembinaan," sebutnya.
Mereka yang berhasil ditangkap karena mencuri sawit tidak serta merta dikembalikan kepada keluarganya meskipun ancaman hukumannya ringan.
"Atas persetujuan orang tua dan kepala desa, para pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk diberi pembinaan semasa berkas perkaranya dilakukan penyidikan untuk disidangkan," paparnya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan, lanjut Brimen, jika pelaku beragama Islam, disuruh mandi wajib, sholat tobat, serta sholat lima waktu, dan rutin membaca Alqur’an. "Kemudian diberi bimbingan oleh ustadz," ungkapnya.
"Hal yang sama juga dilakukan kepada pelaku yang beragama Kristen, diberi pembinaan dan dibimbing sesuai dengan ajaran agama Kristen, sehingga kegiatan para pelaku ini membawa dampak positif mengarah pada kebaikan," tambahnya.
Brimen juga menegaskan, Polres Sergai komit dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, ia juga mengimbau warga ikut aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari setiap tidak kejahatan.
“Apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya, segera hubungi call center 110 atau melalui WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110, agar dapat segera ditindak,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :