Berita / Nasional /
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Tiga Korporasi Dituntut Bayar Uang Pengganti Lebih Rp 17,7 Triliun
Persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Puspenkum
Jakarta, elaeis.co - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (kejagung) Republik Indonesia membacakan tuntutan terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Ketiga korporasi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para terdakwa, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total nilai sebanyak Rp 17.708.848.928.104.
"Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619, PT Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26, dan PT Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 4.890.938.943.794,1," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, dalam keterangannya, kemarin.
Menurutnya, terdakwa dituntut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. PT Wilmar Group dalam kasus ini menyeret lima unit anak perusahaannya, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Jaksa menuntut group Wilmar membayar denda Rp 1 milyar. Apabila dalam jangka satu bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang. Namun, jika harta benda tidak mencukupi, jaksa akan menyita dan melelang harta benda direktur yang mewakili kelima korporasi tersebut, Tenang Parulian Sembiring," jelasnya.
Selanjutnya, jika harta benda terpidana korupsi juga tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti Rp 11 triliun, maka harta Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili lima korporasi dapat disita dan dilelang. Apabila juga tidak mencukupi, maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun dan penutupan seluruh atau sebagian perusahaan paling lama 1 tahun.
Sementara itu, untuk Permata Hijau Group, jaksa penuntut umum menuntut membayar uang pengganti dalam tempo 1 bulan sebesar Rp 937,5 milyar. Apabila tidak disetor maka harta benda David Virgo selaku pengendali kelima perusahaan terlibat, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri, dapat disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan serta penutupan seluruh perusahaan selama 1 tahun.
"Tuntutan denda juga sebesar Rp 1 milyar. Apabila tidak dibayarkan, kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang. Selanjutnya apabila harta benda pengendali korporasi juga tidak mencukupi, maka harta kekayaan kelima korporasi dapat disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan," pungkasnya.
Untuk 7 unit anak korporasi Musim Mas, yakni PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Musim Mas-Fuj, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, jaksa menuntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara Rp 4,8 triliun yang dibebankan kepada para terdakwa korporasi secara proporsional.
Apabila harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak mencukupi, maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun hingga sampai penutupan perusahaan selama 1 tahun.
“Besaran denda dalam tuntutan jaksa terhadap korporasi ini sebesar Rp 1 milyar, apabila tidak dibayarkan maka aset 5 personil dapat disita dan dilelang. Yakni Ir Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas, Rudi Krisnajaya Direktur Utama PT Mikie Oleo Industri dan PT agro Makmur Raya, Siu Shia selaku Presiden Direktur Musim Mas Fuji, Alok Kumar Jain selaku Direktur Utama Megasurya Mas, dan Erlina Direktur Utama PT Wira Inno Mas. Apabila tidak mencukupi maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 bulan,” sebutnya.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari panesehat hukum terdakwa.







Komentar Via Facebook :