CLOSE ADS
CLOSE ADS
Berita / Sumatera /

Kasus Korupsi Dana Replanting Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Dana Replanting Segera Disidangkan

Empat tersangka kasus dugaan korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara. Foto: Kejati Bengkulu


Bengkulu, elaeis.co - Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu memastikan 4 tersangka korupsi dana replanting kelapa sawit dari kelompok tani Rindang Jaya tahun 2020 akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Desember 2022 mendatang.

Keempatnya adalah AS, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SU, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan PR, Kepala Desa Tanjung Muara.

Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu pada 10 November 2022 lalu.

"Benar sudah kita limpahkan berkas perkara tahap dua ke JPU Kejati Bengkulu, dan direncanakan pada bulan depan keempatnya akan menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu," kata Danang, kemarin.

Selain berkas perkara, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan saat penyidikan berlangsung beberapa waktu lalu.

"Sekarang keempatnya sudah menjadi tahanan jaksa dan sudah dititipkan di Rutan Polda Bengkulu selama dua puluh hari ke depan," sebutnya.

"Selanjutnya akan kita siapkan surat dakwaan terhadap para tersangka dan akan kita lanjutkan ke persidangan," tambahnya.

Seperti diketahui, kerugian negara yang timbul dari perbuatan keempat tersangka tersebut mencapai Rp 13 miliar. Kerugian negara tersebut telah disita oleh Kejati Bengkulu. Penyitaan uang dilakukan pasca pihak penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus program bantuan replanting sawit dari BPDPKS.

"Untuk uang yang telah dikorupsi saat ini telah kami sita dan diamankan di Kejati Bengkulu," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :