Berita / Sumatera /
Karpet Merah Perundang-undang, Riau Jadi Penyumbang Deforestasi Terbesar Dua Dekade Terakhir
Ilustrasi dampak deforstasi.(Ist)
Pekanbaru, elaeis.co – Selama dua puluh tahun terakhir, Provinsi Riau tercatat sebagai wilayah dengan kontribusi deforestasi terbesar di Indonesia. Kondisi ini dinilai sebagai dampak dari kemudahan regulasi atau “karpet merah perundang- undangan” yang sebelumnya pernah disoroti Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Ketua Pusat Hukum & Resolusi Konflik (Puraka), Ahmad Zazali, menyatakan bahwa situasi kehutanan Riau saat ini mencerminkan secara nyata pernyataan tersebut.
Berdasarkan catatan Zazali, dari total luas daratan Riau sekitar 8,2 juta hektare, hutan alam terus mengalami penyusutan signifikan. Faktor utama penyebabnya adalah deforestasi besar-besaran yang sejalan dengan masifnya penerbitan izin bagi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut tidak terlepas dari kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan pada masa lalu,” ujar Zazali dalam siaran pers yang dirangkum elaeis.co, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, pada tahun 1982 tutupan hutan alam di Riau masih sekitar 6,4 juta hektare atau hampir 78 persen dari total wilayah provinsi. Namun, sejak awal 1990-an, ketika perusahaan HTI mulai beroperasi, laju deforestasi meningkat tajam. Kondisi ini semakin diperparah oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit sejak pertengahan dekade 1990-an.
Pada tahun 2005, luas hutan alam Riau menyusut hingga sekitar 2,7 juta hektare, seiring terus bertambahnya izin HTI—yang kini dikenal sebagai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)—serta izin perkebunan. Hingga 2007, total konsesi HTI di Riau mencapai 1,9 juta hektare, dengan sekitar 58 persen berada di atas lahan gambut. Pada periode yang sama, luas perkebunan sawit telah mencapai 2,1 juta hektare dan saat ini diperkirakan telah meluas hingga sekitar 3,4 juta hektare.
“Kondisi ini membuat Riau sangat rawan terhadap bencana asap akibat kebakaran lahan dan berisiko tinggi menghadapi banjir di masa depan,” tambahnya.
Menurut Zazali, kondisi tersebut terus memburuk hingga 2025, di mana tutupan hutan alam Riau diperkirakan hanya tersisa sekitar 1,3 juta hektare. Ironisnya, perusahaan - perusahaan HTI yang beroperasi di wilayah ini hampir tidak pernah tersentuh proses hukum, meskipun dampak deforestasi yang ditimbulkan sangat luas.
Ia juga menyoroti periode 2006–2008, ketika Kapolda Riau dijabat Brigjen Sutjiptadi. Saat itu, sebanyak 14 perusahaan HTI yang terafiliasi dengan grup APRIL dan APP sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging. Namun, seluruh perkara tersebut dihentikan melalui SP3 pada Desember 2008, setelah jabatan Kapolda beralih kepada Brigjen Hadiatmoko.
Situasi ini, lanjut Zazali, memberikan dampak serius terhadap kawasan bernilai ekologis tinggi, termasuk Lanskap Tesso Nilo. Di wilayah tersebut terdapat sembilan perusahaan HTI dengan total izin sekitar 169.920 hektare dari keseluruhan bentang alam seluas 337.500 hektare, yang memperoleh izin konversi hutan alam menjadi tanaman akasia pada periode 1997–2013. Sementara itu, luas Taman Nasional Tesso Nilo hanya sekitar 81 ribu hektare.
“Sebagian besar perusahaan HTI di Lanskap Tesso Nilo terafiliasi dengan kelompok usaha besar pemasok industri pulp dan kertas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kerusakan habitat gajah Sumatra di Lanskap Tesso Nilo tidak dapat dilepaskan dari aktivitas dan keberadaan perusahaan-perusahaan HTI tersebut.
“Deforestasi yang terjadi bukan semata-mata persoalan lingkungan, tetapi juga mencerminkan kegagalan tata kelola hutan dan lemahnya penegakan hukum," tandasnya.







Komentar Via Facebook :