https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kadisperinaker Klaim Pekerja Sawit di Limapuluh Kota Aman-aman Saja Menjelang Lebaran

Kadisperinaker Klaim Pekerja Sawit di Limapuluh Kota Aman-aman Saja Menjelang Lebaran

Areal perkebunan kelapa sawit PTPN VI di Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: ptpn6.com)


Limapuluh Kota, elaeis.co - Kepala Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Simbar), Anharmen, mengklaim pekerja sektor sawit di daerah itu aman-aman saja menjelang Lebaran Idul Fitri ini.

"Sepanjang pantauan kami, aman-aman saja," kata Anharmen kepada elaeis.co melalui sambungan telepon, Minggu (16/4).

Anharmen mengaku belum bisa memastikan apakah para pekerja sawit yang bernaung di bawah perusahaan di Limapuluh Kota sudah menerima tunjangan hari raya (THR) sebagai salah satu hak pekerja atau belum.

Tapi, menurut Anharmen, lantaran sejauh ini tidak muncul persoalan, termasuk juga yang diadukan langsung ke kantornya, ia berasumsi perusahaan sudah membayarkan haknya untuk memberikan THR kepada para karyawannya.

Pihaknya, menurut Anherman, sudah sejak jauh hari telah mengingatkan hal  tersebut ke manajemen perusahaan. Belakangan, menurutnya, sudah disiapkan Surat Edaran Bupati perihal THR Keagamaan.

"Saya belum tahu persis, apakah Surat Edaran itu sudah diteken Pak Bupati atau belum," sambungnya. "Kalau sudah diteken (Bupati), ya, tinggal disebarluaskan."

Di Kabupaten Limapuluh Kota hanya beroperasi satu korporasi yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit. Yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Unit Pangkalan Koto Baru, yang berlokasi di Kenagarian Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.

Anharmen mengaku tidak menguasai data soal berapa jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan itu. Sepanjang yang ia tahu, kebanyakan para pekerjanya dari luar Limapuluh Kota.

Di luar yang dikelola PTPN VI, menurut Anharmen, merupakan perkebunan yang diusahakan sendiri secara swadaya oleh masyarakat. "Untuk kebun klasifikasi ini di luar kewenangan kita mengawasi tenaga kerjanya," ungkap Anharmen.

Komentar Via Facebook :