Berita / Lingkungan /
Jika Tak Siaga Karhutla, Perusahaan di Rohil Siap-siap Kena Sanksi
Ilustrasi - polisi memadamkan api karhutla. Dok.Istimewa
Rohil, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, akan menindak tegas perusahaan - perusahaan yang tidak melakukan antisipasi dan siaga terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bupati Rohil, Afrizal Sintong menjelaskan tidak sedikit perusahaan yang beroperasi di daerahnya. Baik itu pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun Hak Guna Usaha (HGU). Termasuk juga perusahaan kelapa sawit.
Baca juga: Jambi Jadi Contoh Penanggulangan Karhutla di Indonesia
"Kita akan tindak keras jika mereka abai dalam menjaga lahannya dari karhutla," ujarnya kepada awak media Senin (29/7) lalu
Sintong begitu sapaan akrabnya dikalangan masyarakat mengaku telah menyurati sejumlah perusahaan yang ada di wilayahnya itu. Dalam suratnya ia mengimbau agar perusahaan siaga karhutla.
Baca juga: Hingga Akhir Maret 2024, Baru Dua Polres yang Tangkap Pelaku Karhutla di Riau, Sisanya Adem Ayem
Sementara itu, ia tak menampik bahwa karhutla sudah mengepung Rohil sejak beberapa waktu lalu. Ia menilai bahwa kejadian itu merupakan kelalaian pihak perusahaan.
"Perusahaan saya nilai kurang perhatian terhadap kejadian Karhutla ini. Nanti jika terbukti bahwa mereka lalai maka akan kita laporkan dan merekomendasikan ke pemerintah pusat untuk pencabutan izin usaha yang dimiliki perusahaan itu," pungkasnya.
Baca juga: Pailit Diduga Jadi Modus Perusahaan Sawit Hindari Denda Kasus Karhutla
Dari data yang dirangkum elaeis.co, jarhutla terjadi di Rohil hingga saat ini sudah mencapai 45 hektar. Lokasinya di wilayah Panipahan, Kubu, Batu Hampar, Tanah Putih, Sinaboy, dan Bangko Pusako.







Komentar Via Facebook :