Berita / Bisnis /
Jika Minyak Goreng Mahal, Warga Bisa Kirim Pesan ke WA Pemerintah
Ilustrasi minyak goreng. Ist
Pekanbaru, Elaeis.co - Pemerintah menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter. Untuk memantau pergerakan harga, pemerintah memnuka layanan pengaduan jika ada ritel yang menjual di atas harga yang ditentukan.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, seluruh ritel modern di 34 provinsi dipantau secara ketat. Itu dilakukan agar masyarakat tidak tertipu ritel yang nakal.
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Lutfi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotlinekhusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” ujar Lutfi melalui keterangan tertulis, dikutip elaeis.co, Kamis (20/1/2022).
Lutfi menjelaskan, hotline yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan Whatsapp ke nomor 081212359337, atau [email protected], atau konferensi video zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Lutfi menegaskan, minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyatdan pasar-pasar tradisional. Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.
"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional diseluruh Indonesia," ucap Lutfi.
Lutfi mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan. Mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Komentar Via Facebook :