Berita / Sumatera /
Jatuh Tempo, 328 Perusahaan dan Petani Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan di Riau
Ilustrasi-kebun sawit di Siak. (Dok.elaeis)
Pekanbaru, elaeis.co - Hari ini, 2 November 2023 merupakan batas terakhir pengajuan atau pelaporan pelepasan hutan yang diberlakukan oleh pemerintah. Dimana nantinya penyelesaian kebun kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan itu akan diselesaikan menggunakan skema Undang-Undang Cipta Kerja.
Di Riau yang merupakan wilayah perkebunan kelapa sawit terbesar di Nusantara, terdapat 328 perusahaan dan petani yang hingga hari ini telah melakukan pengajuan.
"Ada sekitar 328. Baik itu perusahaan maupun petani," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Helmi D saat di konfirmasi elaeis.co, Kamis (2/11).
Jumlah ini tentu membumbung tinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dirincinya pada tahun 2021 tercatat ada 16 perusahaan yang mengajukan. Sementara pada tahun 2022 jumlahnya meningkat menjadi 51 perusahaan.
Sayangnya, Helmi masih enggan merinci berapa jumlah berapa yang dari perusahaan dan berapa jumlah dari petani. Begitu juga terkait luasan lahan dan nama-nama perusahaan tersebut.
"Kita hanya menerbitkan rekomendasi yang kemudian diteruskan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penerbitan izinnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mendapatkan tembusan terkait izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari KLHK.







Komentar Via Facebook :