https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Jadwal Penetapan Harga TBS Berubah, ini Alasannya

Jadwal Penetapan Harga TBS Berubah, ini Alasannya

Rapat penetapan harga TBS di Bengkulu yang dihadiri unsur pemerintah, perusahaan, dan asosiasi petani sawit. Foto: Ist.


Bengkulu, elaeis.co - Jadwal penetapan harga tandan buah segar (TBS) di Provinsi Bengkulu berubah. Mulai bulan Juli 2022, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu akan menetapkan harga TBS dua kali setiap bulannya. Sebelumnya penetapan harga TBS dilakukan hanya satu kali setiap bulan.

Kepala DTPHP Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan mengatakan, keputusan perubahan jadwal itu merupakan hasil Rapat Bersama Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu.

“Usulan itu disetujui semua peserta rapat,” kata Ricky, kemarin (23/6).

Menurutnya, tujuan penetapan dua kali dalam satu bulan adalah agar harga TBS di Bengkulu tidak terlalu bias terhadap harga CPO dunia yang selalu mengalami perubahan setiap harinya.

“Terkait teknis pelaksanaan rapat, perusahaan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah wajib menyerahkan data yang dibutuhkan untuk penetapan harga TBS kepada tim paling lambat satu hari sebelum rapat dilaksanakan,” jelasnya.

Terkait Indeks K, menurutnya, akan ditetapkan paling kurang satu kali setiap bulan dan digunakan untuk penetapan harga TBS pada dua periode perhitungan.

“Data lain yang dibutuhkan tim adalah harga penjualan CPO dan kernel perusahaan. Data yang dilaporkan itu dapat menggambarkan kondisi aktual lapangan,” katanya.

Ia menegaskan, hasil kesepakatan bersama ini wajib ditaati dan dipatuhi oleh semua PKS di Bengkulu. Apabila data yang masuk dari perusahaan ada perbedaan yang signifikan, tim sepakat kembali ke Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8. Menurut pasal tersebut, apabila harga CPO dan/atau kernel antara sesama anggota tim penetapan harga mengalami deviasi harga lebih dari 2,5%, maka harga CPO dan/atau kernel menggunakan data realisasi penjualan kantor pemasaran bersama milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perkebunan pada periode tersebut.

"Perbedaan data yang signifikan diselesaikan dengan cara itu,” tukasnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Bengkulu, John Irwansyah Siregar mengaku setuju dengan perubahan jadwal tersebut. Dengan begitu, harga TBS di daerah ditetapkan berdasarkan kondisi harga CPO yang terbaru. “Jika harga CPO turun, maka harga TBS juga akan menyesuaikan,” ujarnya.

“Ini cukup baik, karena semua daerah sudah menerapkan hal ini. Harapan kita tidak hanya petani yang terjamin, PKS juga bisa terjamin dari segi pembelian TBS,” tutupnya.

 

Komentar Via Facebook :