https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Iurannya Pakai DBH Sawit, 2.000 Petani di Sintang Jadi Peserta Jamsostek

Iurannya Pakai DBH Sawit, 2.000 Petani di Sintang Jadi Peserta Jamsostek

Launching perlindungan jamsostek bagi 2.000 orang pekerja perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang. foto: Kominfo Sintang


Sintang, elaeis.co - Pemkab Sintang, Kalimantan Barat, menggunakan dana bagi hasil (DBH) Sawit untuk perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) bagi 2.000 orang pekerja non formal di perkebunan kelapa sawit selama 1 tahun.

Subendi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan menjelaskan, tujuan dari DBH Sawit adalah untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah. Dana itu dipakai untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit daerah dan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit.

“Keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di Kabupaten Sintang selain memberikan manfaat ekonomi juga memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti  pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah,” jelasnya melalui keterangan resmi dikutip Kamis (14/3).

Menurutnya, komitmen Pemkab Sintang terhadap perlindungan pekerja terus diberikan salah satunya pada tahun 2024 ini dengan pemberian perlindungan bagi 2.000 orang pekerja perkebunan sawit dan telah dilaksanakan pembayaran iurannya pada tanggal 1 Maret 2024 lalu.

"Anggarannya sekitar Rp 400 juta. 2.000 orang ini bukan karyawan perusahaan sawit. Mereka adalah petani sawit mandiri yang tinggal di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang," terangnya.

Dia menambahkan bahwa segala upaya yang dilakukan oleh Pemkab Sintang bertujuan untuk memastikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja dan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada yang didasarkan pada semangat gotong royong dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kesempatan ini, saya juga mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja di Kabupaten Sintang untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan lembaga dan badan usaha beserta seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan jamsostek sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” paparnya.

Dia juga menghimbau kepada seluruh pekerja mandiri di Sintang agar mendaftarkan diri ke BPJS Ketenegakerjaan dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua agar tidak perlu khawatir akan resiko yang mungkin dialami dalam melaksanakan pekerjaan maupun resiko kematian.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan mengapresiasi pemerintah Kabuparen Sintang dalam mendukung program-program pemerintah dan kepeduliannya akan kesejahteraan masyarakat. "Saat ini sudah ada 2 daerah secara nasional yang memanfaatkan DBH Sawit untuk perlindungan, yaitu Pemkab Landak dan Pemkab Sintang. Kami berharap program positif ini dapat menjadi trigger untuk pemerintah lainnya khususnya daerah Kalimantan," katanya.

“Kami BPJS Ketenagakerjaan juga terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja, sehingga masyarakat yang terlindungi tetap bisa bekerja keras tanpa rasa cemas,” sambungnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :