https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Ini 5 Strategi Baru Pemerintah Atur Minyak Goreng Sawit

Ini 5 Strategi Baru Pemerintah Atur Minyak Goreng Sawit

Ilustrasi


Jakarta, elaeis.co - Pemerintah akhirnya menuntaskan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat. 

Proses pembahasan di level kementerian/lembaga sudah rampung, dan kini tinggal menunggu jadwal rapat harmonisasi draf di Kementerian Hukum.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menyatakan bahwa Kemendag juga telah melakukan public hearing untuk mendapat masukan dari akademisi dan stakeholder terkait. 

“Rencana finalisasi permendag ini sudah final. Saat ini, kami menunggu agenda harmonisasi draf yang dipimpin Kementerian Hukum,” ujar Nawandaru dalam rapat pengendalian inflasi daerah secara daring, Selasa (11/11).

Nawandaru menambahkan, harmonisasi akan membahas setiap pasal secara rinci bersama kementerian/lembaga terkait, hingga aturan benar-benar siap diterapkan.

Perubahan Permendag ini membawa sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola minyak goreng di Indonesia. Pemerintah akan mendorong distribusi Minyakita melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD, agar minyak goreng lebih mudah tersedia di pasar rakyat. 

Fokus utama pemerintah adalah memastikan pasokan minyak goreng yang berkualitas dan terjangkau sampai ke tangan masyarakat, termasuk melalui program-program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, dan koperasi desa merah putih yang menjadi bagian dari jaringan distribusi di tingkat lokal.

Selain itu, pemberian insentif Domestic Market Obligation (DMO) akan diarahkan lebih tepat sasaran. Mekanisme lama dinilai belum efektif dalam meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh pelosok Indonesia, sehingga insentif baru difokuskan untuk memperkuat distribusi melalui BUMN agar minyak goreng bisa sampai ke pasar rakyat dengan lebih optimal.

Pemerintah juga menekankan penguatan pengawasan dan penegakan sanksi bagi pihak-pihak yang menyeleweng. 

Langkah ini termasuk opsi penangguhan atau pembekuan izin ekspor, sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. 

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pemberian sanksi yang tegas, pemerintah berharap pasar minyak goreng rakyat tidak terganggu dan distribusi tetap merata.

Menurut Nawandaru, keseluruhan strategi ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan produsen dan konsumen, memastikan pasokan tetap lancar, harga tetap terjangkau, dan sistem distribusi berjalan efisien. 

Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan minyak goreng yang merata sampai ke seluruh pelosok Indonesia, sekaligus mencegah terjadinya lonjakan harga yang bisa memberatkan masyarakat.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan keseriusannya dalam menata tata kelola minyak goreng sawit nasional agar sesuai dengan kebutuhan rakyat, sekaligus menjaga keberlanjutan industri sawit di tanah air.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :