Berita / Bisnis /
Harga TBS Sawit di Sulbar Periode Januari 2025 Naik Rp 39,75
Sekretaris Disbun Sulbar, Andi Sitti Kamalia, memimpin Rapat Penetapan Indeks K dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun se-Sulbar. Foto: Disbun
Mamuju, elaeis.co –Dinas Perkebunan (disbun) Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan Rapat Penetapan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun se-Sulbar Periode Januari 2025, Selasa (14/01). Rapat ini Dipimpin Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia, mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Herdin Ismail.
Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan Indeks K dari perusahaan perkebunan anggota tim. Penetapan harga TBS sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra yang merupakan pengganti dari Permentan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Harga TBS kelapa sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS) sehingga dpat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS.
Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS umur tanam 10-20 tahun periode Januari 2025 sebesar Rp 3.220,19/kg. Terjadi kenaikan harga Rp 39,75 jika dibandingkan pada periode Desember 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 3.180,44/kg.
“Proses penetapan harga TBS ini oleh Tim Penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Penetapan kali ini mengalami kenaikan harga sebesar Rp 39,75,”jelas Kamalia dalam rilis Disbun Sulbar dikutip elaeis.co Kamis (16/1).
“Dengan ditetapkannya harga TBS ini, mudah-mudahan ke depannya harga dapat meningkat lagi dan menjadi harga yang wajar bagi berbagai pihak. Semoga kegiatan ini membawa berkah bagi kita semua. Tentunya harga ini menjadi acuan bagi kita bersama sejak ditetapkannya dalam rangka perlindungan harga TBS bagi petani/pekebun mitra PKS se-Sulbar,” imbuhnya.
Hadir dalam rapat, petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit dan Tim Pengawasan Harga TBS Kelapa Sawit terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Ekonomi Pembangunan, Biro Hukum, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kab. Mamuju Tengah, Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kab. Pasangkayu. Turut hadir perwakilan petani dari Aspek PIR, Apkasindo, SPKS, dan Kepolisian Daerah Sulbar.
Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim Penetapan. “Harga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 15 Januari 2025 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya,” tukasnya.
Berikut hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Sulbar untuk periode Bulan Januari 2025:
- Besarnya Indeks K disepakati: 88,43%
- Harga Rata-rata penjualan CPO: Rp 14.530,06
- Harga Rata-rata penjualan Inti Sawit: Rp 10.145,42







Komentar Via Facebook :