Berita / Nusantara /
Harga TBS di Lapangan Beda dengan Ketetapan Pemerintah, Petani Bingung
Ilustrasi TBS sawit (Kementan)
Medan, Elaeis.co - Kelompok Kerja Teknis Tim Rumus Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Sumut menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) setiap minggu. Tapi banyak petani bingung karena di lapangan TBS dihargai di bawah ketetapan tersebut.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (ASPEKPIR) Sumut, Sarifudin Sirait, memberi contoh, di PKS yang ada di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, harga sempat diturunkan Rp50 dari angka Rp2.200 yang ditetapkan. "Lalu diralat lagi jadi turun Rp30. Artinya, harga yang kami terima Rp2.170 per kilogram," katanya kepada Elaeis.co, Kamis (3/6).
Petani sawit plasma di Kabupaten Asahan itu mengaku tidak mengerti kenapa sebagai petani sawit plasma, TBS milik mereka tidak dihargai sesuai ketentuan. "Memang kami akui sawit kami sudah berusia di atas 30 tahun, tapi masih produktif. Masih bisa menghasilkan 15 ton per hektar per tahun," katanya.
Terpisah, Henry Marpaung dari Koompasia Enviro Institute mengungkapkan, harga TBS milik petani swadaya justru hanya dihargai kalau memiliki potensi rendemen sekitar 14-15 persen. Pria yang banyak mendampingi para petani sawit swadaya yang tergabung di sejumlah asosiasi itu melihat tidak ada standar harga dan rendemen khusus untuk petani sawit swadaya atau nonmitra.
"Harga TBS yang dipatok Dinas Perkebunan ini hanya berlaku pada kelompok petani mitra yang pada prinsipnya sudah baik pengelolaan sawitnya sehingga potensi rendemennya sudah sesuai kriteria," katanya.
Kondisi ril di lapangan, katanya, para petani nonmitra yang terpaksa menjual TBS-nya melalui perantara belum menikmati harga seperti yang telah ditetapkan. "Selisih harganya bisa Rp200 sampai Rp300 di luar biaya transportasi ke PKS. Ini harus jadi perhatian bersama," katanya.






Komentar Via Facebook :