https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Harga Referensi CPO Naik 2,29 Persen, Faktor Berikut ini Pemicunya

Harga Referensi CPO Naik 2,29 Persen, Faktor Berikut ini Pemicunya

Proses pengolahan perasan buah sawit jadi CPO. foto: Gapki


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Mei 2024 sebesar USD 877,28/MT.

Nilai ini meningkat sebesar USD 19,67 atau 2,29 persen dari periode April 2024 lalu yang ditetapkan sebesar USD 857,62/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode Mei 2024. 

“Saat ini, HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 52/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 90/MT untuk periode Mei 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, dalam rilis media, Kamis (2/5).

Menurutnya, penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Maret—24 April 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 847,02/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 907,55/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.004,75/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 877,28/MT.

BK CPO periode Mei 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 52/MT. Sementara Pungutan Ekspor CPO periode Mei 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.

Selain itu, sambungnya, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar (BK) USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 577 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya peningkatan permintaan sebagai langkah antisipatif untuk Idul Fitri dan penurunan produksi sawit di Malaysia dan Indonesia akibat anomali cuaca. "Faktor lainnya yakni perkembangan konflik antara Ukraina dan Rusia, serta Iran dan Israel yang berdampak pada fluktuasi harga minyak mentah (crude oil) dan minyak nabati lainnya," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :