Berita / Bisnis /
Harga Pembelian TBS Sawit Kalteng Periode I Maret 2025 Ditetapkan Rp 3.517,87/Kg
Kabid Lohsar Achmad Sugianor (tengah) memimpin Rapat Penetapan Harga TBS. foto: Disbun/levri
Palangka Raya, elaeis.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Maret tahun 2025. Acara inu bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng.
Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil Rapat Bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah, telah disepakati pelaksanaan Penetapan Harga TBS dilakukan dua kali dalam satu bulan.
“Periode I untuk menghitung harga TBS dan Indeks K, sedangkan untuk periode II hanya menghitung harga TBS saja,” jelasnya dalam rilis Disbun Kalteng dikutip Selasa (25/3).
Dikatakannya pula, sebagai bahan dasar untuk melakukan perhitungan tersebut adalah laporan realisasi penjualan yang disampaikan oleh perusahaan atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kepada tim penetapan harga Dinas Perkebunan Prov. Kalteng.
“Untuk periode I ini, ada 26 PKS yang telah mengirimkan datanya ke provinsi. Hal ini masih jauh dari target yang diharapkan, karena kalau sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang baru yakni Nomor 13 Tahun 2024, bahwa seluruh PKS tidak memandang grup, semua wajib menyampaikan datanya,” kata Kabid Lohsar.
Menurutnya, saat ini sedang disusun SK Gubernur yang akan menetapkan seluruh PKS yang memiliki IUP pengolahan yang sudah melakukan kemitraan, wajib menyampaikan data untuk perhitungan TBS.
Selanjutnya, dari hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Maret 2025 ini, dihitung berdasarkan laporan realisasi penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 s.d. 15 Maret 2025, maka ditetapkan harga CPO sebesar Rp 14.879,16/kg sedangkan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp 11.356,13/kg dan indeks “K” sebesar 91,44%.
Sehingga sesuai hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Maret 2025 menurut umur tanaman adalah sebagai berikut:
umur 3 tahun Rp 2.572,12
umur 4 tahun Rp 2.807,59
umur 5 tahun Rp 3.033,69
umur 6 tahun Rp 3.122,01
umur 7 tahun Rp 3.184,49
umur 8 tahun Rp 3.324,76
umur 9 tahun Rp 3.412,76
umur 10 - 20 tahun Rp 3.517,87
Hadir pada kegiatan ini yaitu dari Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, serta perwakilan koperasi dan petani mitra.







Komentar Via Facebook :