https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Gusuran Satgas PKH, Petani Kecil Kehilangan Tanah dan Pemulihan Hak Masih Janji Kosong!

Gusuran Satgas PKH, Petani Kecil Kehilangan Tanah dan Pemulihan Hak Masih Janji Kosong!


Jakarta, elaeis.co - Penertiban kebun sawit di dalam kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menimbulkan pro dan kontra. Alih-alih melindungi hutan dan masyarakat, langkah ini justru bikin petani kecil kehilangan tanah mereka, sementara janji pemerintah soal pemulihan hak masih jauh dari kenyataan.

Ahmad Zazali dari Pusat Hukum dan Resolusi Konflik Agraria (Puraka) menyoroti fokus pemerintah yang terlalu sempit. 

“Debatnya cuma soal ekonomi, soal berapa negara rugi. Tapi hutan yang sudah dibuka dan masyarakat yang terdampak? Tidak ada pembahasan serius soal itu,” ujarnya.

Dari total 3,3 juta hektar hutan yang dijadikan kebun sawit ilegal, Satgas PKH menilai kerugian negara mencapai Rp150 triliun. 

Namun kerusakan lingkungan akibat pembukaan hutan, terutama lahan gambut yang menyimpan air dan karbon, nyaris tak disentuh. Padahal, perubahan fungsi hutan ini bisa menurunkan keanekaragaman hayati, memicu bencana, dan memperparah krisis iklim.

Zazali menambahkan, upaya pemulihan lingkungan hanya terlihat di beberapa lokasi seperti Tesso Nilo. Di sebagian besar lokasi lain, tidak ada rencana reforestasi maupun pemulihan ekosistem. Pemulihan hak atas tanah masyarakat yang dulu diambil pun masih sebatas janji.

Konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan sawit pun masih menganga. Catatan Sawit Watch menunjukkan, ada 1.126 kelompok masyarakat yang berkonflik dengan 385 perusahaan sawit di 22 provinsi, tersebar di 131 grup. Konflik mayoritas terkait penguasaan lahan, sekitar 55,86%, diikuti masalah kemitraan 9,33%.

“Banyak tanah masyarakat yang diambil secara paksa oleh perusahaan sawit era sebelumnya sekarang jadi kebun sawit yang eksisting. Tapi upaya mengembalikan hak masyarakat nyaris tidak ada,” kata Zazali.

Akibatnya, petani kecil kehilangan akses ke lahan produktif dan sumber penghidupan sehari-hari. Satgas PKH yang seharusnya menegakkan hukum terlihat justru memfasilitasi kepentingan perusahaan besar. Janji pemulihan hak dan perlindungan bagi masyarakat kecil pun belum terealisasi.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :