Berita / Nasional /
Garap Lahan Konservasi, Banyak Perusahaan Pakai Nama Masyarakat
Menhut Raja Juli Antoni mengikuti rapat kerja dengan DPR RI. Foto: Humas
Jakarta, elaeis.co - Menteri Kehutanan (menhut) Raja Juli Antoni menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta (8/7) untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kehutanan Tahun 2026, arah kebijakan sektor kehutanan, serta sejumlah isu aktual.
“Tema pembangunan kehutanan 2026 mengusung semangat Aktualisasi Hutan untuk Pangan, Energi, Sumber Daya Air, dan Hilirisasi Produk Hutan dalam Mendukung Pertumbuhan Wilayah, selaras dengan tema pembangunan nasional Tahun 2026: Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif,” kata Menhut Raja Antoni dalam siaran pers dikutip Rabu (9/7).
Dari pagu belanja indikatif sebesar Rp4,93 triliun, terdapat indikasi anggaran berbasis masyarakat sebesar Rp372 miliar untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan kehutanan tahun 2026 yang dialokasikan mulai dari rehabilitasi hutan, kebun bibit rakyat, bantuan usaha ekonomi produktif, pembinaan kelompok tani hutan hingga pelibatan masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kementerian Kehutanan juga mengusulkan tambahan anggaran Rp2,29 triliun untuk mendukung penguatan pemangkuan dan pengelolaan hutan, pemulihan ekosistem, digitalisasi layanan dan one map policy, penertiban kawasan hutan, serta pemenuhan kebutuhan belanja pegawai.
Dalam paparannya, Menhut Raja Antoni juga menekankan lima arah kebijakan dan strategi utama tahun 2026 yang berpijak pada prinsip transparansi, keadilan dan keberlanjutan. Pertama, perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air. Kedua, penguasaan hutan yang berkeadilan. Ketiga, pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi. Keempat, penerapan One Map Policy. Dan kelima, digitalisasi layanan kehutanan sebagai bentuk modernisasi tata kelola hutan.
Lebih lanjut, Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa seluruh langkah strategis dan program kerja diarahkan untuk menjaga fungsi ekologi hutan, meningkatkan manfaat ekonomi, sekaligus mempertahankan fungsi sosial bagi masyarakat sekitar.
Selain agenda anggaran, Rapat Kerja juga menyinggung penanganan berbagai isu aktual disertai sesi tanya jawab dengan anggota Komisi IV DPR RI. Menhut mengungkapkan, saat ini masih banyak lahan konservasi yang digunakan oleh perusahaan kelapa sawit dengan mengatasnamakan masyarakat. Temuan itu terungkap dalam proses penertiban kawasan sawit ilegal yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Kegiatan sawit itu dijalankan oleh korporasi, tapi menggunakan nama rakyat,” ungkapnya.
Praktik seperti itu diantaranya ditemukan di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau. Berdasarkan data dari kepolisian yang tergabung dalam Satgas PKH, mayoritas lahan sawit ilegal di kawasan itu dikuasai oleh perusahaan, meski tercatat atas nama masyarakat.
“Masyarakat yang namanya dipakai korporasi itu sebenarnya hanyalah pekerja di perkebunan itu. Penjualan hasil kebunnya pun ke perusahaan,” paparnya.
Dia menegaskan bahwa Kemenhut saat ini memilih pendekatan soft power untuk meminimalkan konflik di lapangan. Salah satunya dengan mendorong relokasi sukarela bagi warga yang tinggal atau bekerja di kawasan konservasi. “Pemerintah juga menyiapkan lahan relokasi bagi mereka,” sebutnya.
Untuk kasus TNTN, menurutnya, lahan relokasi tengah disiapkan oleh Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) Taman Nasional Tesso Nilo yang dibentuk oleh Gubernur Riau. Tugas tim ini antara lain menyusun rencana relokasi, menyiapkan lahan dan skema bantuan sosial, serta mengeksekusi relokasi sesuai kesepakatan.
Pada kesempatan raker tersebut, pimpinan Raker sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan menjadikan Asta Cita Presiden sebagai dasar penyusunan program dan anggaran Tahun 2026.
“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan agar program kegiatan dan anggaran yang dirancang, mampu menjawab tantangan dalam pelaksanaan tugas pokok menjaga kelestarian hutan, disamping mendukung kegiatan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan,” katanya.







Komentar Via Facebook :