Berita / Kalimantan /
Gandeng Masyarakat, PT RHS Berhasil Jaga Kelestarian Kawasan Konservasi Sungai Pukun
Warga menangkap ikan di Kawasan Konservasi Sungai Pukun di Desa Pematang Limau. Foto : Ist.
Jakarta, elaeis.co – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rimba Harapan Sakti (RHS), anak usaha Wilmar Group, menggandeng masyarakat Desa Pematang Limau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), melestarikan Kawasan Konservasi Sungai Pukun. Sungai Pukun merupakan salah satu bagian daerah aliran sungai (DAS) Sungai Seruyan yang melintasi areal konsesi PT RHS.
Kawasan Konservasi Sungai Pukun seluas 5.359,58 hektare (ha) telah ditetapkan ahli sebagai kawasan high conservation value (HCV/bernilai konservasi tinggi). Sebagian besar dari kawasan tersebut digunakan untuk melestarikan Sungai Pukun, termasuk area sempadan dan anak sungainya.
Menurut Manager HCV PT RHS Mochammad Dasrial, pelibatan masyarakat dilakukan melalui kegiatan penyadartahuan terkait adanya fungsi areal konservasi dan adanya jenis-jenis fauna yang dilindungi. Salah satu yang telah dilakukan adalah menangkap ikan tanpa menggunakan racun, setrum, dan pukat. “Kerja sama antara masyarakat dan perusahaan telah menjadikan kawasan konservasi selalu terjaga,” kata Dasrial dalam siaran pers, Senin (19/2).
Masyarakat setempat banyak yang menggantungkan hidupnya di kawasan konservasi tersebut untuk mencari ikan, madu, dan rotan. Untuk itulah, PT RHS aktif mengajak mereka terus menjaga kelestariannya agar hasilnya bisa terus didapatkan. “Pelibatan masyarakat juga dimaksudkan agar mereka merasa turut memiliki,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemantauan rutin dan identifikasi tim HCV PT RHS selama 2019-2023, Kawasan Konservasi Sungai Pukun terjaga dengan baik. Indikatornya adalah keanekaragaman hayati, kualitas air, dan kondisi vegetasi. Kondisi itu terlihat dari hasil identifikasi lapangan, yakni masih dijumpai berbagai jenis mamalia, ikan, burung, reptil, serta amfibi dengan kategori langka dan endemik.
Dasrial menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi tim HCV, di kawasan konservasi perusahaan itu ditemukan 31 jenis satwa dengan 16 di antaranya merupakan mamalia yang dilindungi undang-undang serta masuk daftar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 106 Tahun 2018. Satwa dilindungi di kawasan tersebut antara lain bekantan (Nasalis larvatus), beruang madu (Helarctos malayanus), beruk (Macaca nemestrina), dan kijang (Muntiacus muntjak).
Vegetasi hutan sempadan Sungai Pukun juga menjadi habitat dengan kualitas baik bagi beberapa jenis burung. Hingga kini, tercatat ada 28 jenis burung yang masuk kategori dilindungi dan cukup mudah dijumpai di areal tersebut, di antaranya raptor, nectaria, dan jenis burung semak. PT RHS juga mengindetifikasi adanya 65 jenis ikan.
“Identifikasi ini merupakan perpaduan dari hasil pendataan langsung dan hasil tangkapan nelayan di sekitar Sungai Pukun,” ungkapnya.







Komentar Via Facebook :