Berita / Sumatera /
Selesaikan Konflik Dengan PT SIL
FPB Seluma Adakan Audiensi Dengan Kanwil BPN Bengkulu
Perwakilan FPB Seluma saat melakukan audiensi dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Senin 16 Desember 2024. Foto: IST
Bengkulu, Elaeis.co - Masyarakat Kabupaten Seluma yang tergabung dalam Forum Petani Bersatu (FPB), kembali mendatangi Kantor ATR/BPN Provinsi Bengkulu pada Senin, 16 Desember 2024. Pertemuan ini bukan hanya untuk sekedar silaturahmi, namun juga untuk melakukan audiensi dengan pihak Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk kembali membahas penyelesaian konflik yang terjadi antara FPB dengan PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kakanwil BPN Provinsi Bengkulu ini dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu beserta dengan 4 orang Kepala Bidangnya. Sedangkan perwakilan dari FPB berjumlah 5 orang yang diwakilkan oleh Juharlis, Marlena, Riki, Taharudin, dan Irhan.
"Ini adalah Audiesi ke-dua yang dilakukan FPB dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu setelah Audiensi Pertama yang dilakukan pada 17 Oktober 2024 lalu," kata Marlena.
Baca juga: Banyak Oknum Peminta Fee, Mentan Minta Kejagung Awasi Penyaluran Pupuk-Alsintan
Pada audiensi pertama, pihak Kanwil BPN Provinsi Bengkulu meminta data tabel inventarisasi dari lahan garapan milik anggota FPB untuk dirincikan sebaran dan koordinatnya dalam peta. Satu minggu kemudian, BPN juga akan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan audiensi dan akan meminta data-data milik PT SIL terkait konflik ini.
Riki mengatakan, dalam audiensi kali ini, FPB datang untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh Kanwil BPN sekaligus menanyakan apa hasil pertemuan yang terjadi antara Kanwil BPN dengan PT SIL.
Terdapat dua berkas dokumen yang diserahkan pada audiensi kali ini, yaitu berkas yang tercatat sudah ada PBB, dan berkas berisi dokumen kepemilikan lahan masyarakat sebanyak 160 berkas dari jumlah keseluruhan lebih dari 300 berkas.
“Ini adalah data awal yang kami serahkan sejumlah 160 berkas dari 300 lebih berkas anggota FPB, penyerahan data awal ini agar dapat dipelajari lebih awal oleh pihak Kanwil BPN dalam menyelesaikan konflik FPB dengan PT SIL,” lanjut Riki.
Juharlis mengatakan, dalam Audiensi Kedua ini FPB mendapatkan informasi dari Kabid 2 BPN Provinsi Bengkulu, bahwa pihaknya sedang menunggu data dari PT SIL, dan akan segera dilayangkan surat permintaan data kedua secara tertulis. Kemudian akan segera dilakukan rapat internal apabila dari PT SIL sudah menyampaikan data yang diminta. Kanwil BPN Provinsi Bengkulu juga memastikan akan bersikap netral dalam penyelesaian masalah ini.
“Kami berharap netralitas Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dalam penyelesaian konflik yang kami alami dengan PT SIL yang telah berlangsung selama 13 tahun, kami juga mendesak pihak perusahaan PT SIL untuk berlaku koorperatif dalam penyelesaian konflik ini dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Kanwil BPN Provinsi Bengkulu,” tegas Juharlis.
Juhalis melanjutkan, bahwa FPB akan datang kembali 1 bulan kedepan, tepatnya 16 Januari 2025 ke kantor Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut proses penyelesaian konflik antara FPB dan PT SIL yang telah dilakukan.
Marlena mengatakan, bahwa mereka semua masyarakat yang tergabung dalam Forum Petani Bersatu Seluma akan terus mengawal proses penyelesaian konflik yang kami alami, hingga lahan kami yang dimasukan oleh perusahaan kedalam izin Hak Guna Usaha mereka dikembalikan kepada kami.
“Kami pemilik lahan yang sah, bukan penjarah, yang ada kami yang dijarah oleh perusahaan, karena lahan kami dimasukan kedalam izin Hak Guna Usaha mereka, padahal kami tidak pernah menyerahkan tanah kami kepada mereka,” lanjut Marlena.
Marlena menambahkan, dari audiensi kedua ini, kami berharap pada saat meminta klarifikasi di tanggal 16 Januari 2025 nanti, kami bisa mendengar kabar baik terkait proses penyelesaian konflik yang kami alami selama ini.







Komentar Via Facebook :