Berita / Sumatera /
Kegiatan Operasional dan Penerangan Lumpuh
FMBP Larang Truk Pengangkut BBM Masuk ke PT Agricinal
FMBP memblokir jalan masuk ke PT Agricinal dengan tumpukan koral.
Bengkulu, Elaeis.co – Konflik antara sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) dengan PT Agricinal di Kabupaten Bengkulu Utara terus memanas. Selama blokade, mereka melarang truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi masuk ke HGU perusahaan. Hal tersebut tidak hanya menghambat jalannya operasional perusahaan, tetapi juga menyebabkan terganggunya berbagai aktivitas di area perkebunan dan pabrik pengolahan minyak sawit mentah (CPO).
Direktur Utama PT Agricinal, Immanuel Manurung mengatakan, aksi blokade jalan yang dilakukan FMBP sejak 6 November 2024 sangat merugikan perusahaan. Sebab blokade tersebut dilakukan di pintu masuk utama perusahaan, sehingga truk pengangkut BBM non-subsidi yang diperlukan untuk menjalankan mesin dan aktivitas harian tidak dapat melintas. Akibatnya, perusahaan terpaksa menghentikan sebagian kegiatan operasionalnya.
"Jam kerja kantor dikurangi, kegiatan operasional di kebun maupun pabrik tidak optimal karena kendaraan yang membawa BBM kami dihalangi masuk," ungkapnya, Sabtu 14 Desember 2024.
Menurut Immanuel, gangguan ini tidak hanya memengaruhi produksi minyak sawit, tetapi juga kehidupan karyawan di area perusahaan.
"Ketersediaan listrik di mess dan lingkungan perumahan karyawan di dalam HGU perusahaan menjadi sangat terbatas waktunya karena kami harus menghemat penggunaan BBM," jelasnya.
Immanuel menambahkan, aksi FMBP juga menyebabkan ratusan karyawan kesulitan akses untuk bekerja.
"Karyawan kami harus sembunyi-sembunyi untuk masuk ke kebun demi menjalankan tugas harian mereka. Dampaknya bukan hanya pada perusahaan, tetapi juga pada mental para pekerja," ujarnya.
Menurut Immanuel, aksi FMBP merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Sebab demi mendapatkan tanah dari perusahaan mereka rela mengorbankan ribuan orang yang menggantungkan hidup di perusahaan.
"Sebulan terakhir kami sudah berupaya berdialog dengan FMBP. Kami telah menyatakan, bahwa kami siap untuk bermitra dan bekerja sama. Namun dialog menemui jalan buntu karena FMBP tetap menuntut tanah, sedangkan saat ini hanya tanah HGU yang kami kelola. Pemberian HGU adalah amanat negara, jelas kami tidak bisa menyerahkan tanah HGU tersebut kepada pihak lain.
Saat proses perpanjangan HGU tahun 2020, sudah banyak areal HGU lama yang dilepaskan untuk kepentingan umum, termasuk lahan masyarakat, kebun kas desa penyangga, perluasan pemukiman dan fasilitas umum, juga lahan untuk dikelola pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara,” katanya.
“Sepanjang dialog kemarin, kami sudah minta supaya aksi blokade tidak diperpanjang karena telah mengganggu kegiatan operasional dan kegiatan masyarakat karyawan. Namun FMBP tidak peduli, padahal aksi yang dilakukan oleh mereka telah berdampak pada ribuan orang yang menggantungkan hidup di perusahaan," tutupnya.







Komentar Via Facebook :