Berita / Serba-Serbi /
Dugaan Korupsi PSR di Aceh Tamiang, Ini Kata Jaksa
Ilustrasi kebun sawit. Elaeis.co/Sany
Aceh, Elaeis.co - Kasus dugaan korupsi pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2019 hingga kini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Sejak masuk dalam proses penyidikan oleh Kejati Aceh pada April 2020 lalu, kasus tersebut terkesan tak bergerak. Pasalnya, hingga hari ini kasus tersebut masih tetap berada di proses penyidikan. Bahkan Kejati Aceh juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik masih memintai keterangan dari beberapa saksi," kata Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi kepada elaeis.co, Senin (24/1).
Namun dia belum memberikan keterangan terkait siapa saja yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Berbagai pihak juga sudah mendesak agar Kejati Aceh mempercepat kinerjanya dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya adalah Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari).
Direktur Eksekutif LembAHtari menyebutkan kalau program PSR di Aceh Tamiang tahun 2019 itu dikerjakan oleh Koperasi Serba Usaha Wangi Sari Selamat Jaya (KSU Wasallam).
Program PSR itu menggunakan dana sebesar Rp 34 miliar, yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Uang puluhan miliar itu seharusnya digunakan untuk meremajakan kebun sawit milik 656 petani.
Namun dalam pengerjaannya diduga ada penyelewengan. Bahkan, ada lahan yang sudah ditumbang namun sampai saat ini masih dibiarkan dan belum ditanami dengan bibit yang baru.

Komentar Via Facebook :