Berita / PSR /
Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Divonis Penjara, Denda, dan Bayar Uang Pengganti
Kedua terdakwa (wajah disamarkan) saat diperiksa Kejari Sanggau. foto: ist.
Sanggau, elaeis.co - Pengusutannya berlangsung sekitar setahun, kasus korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat akhirnya selesai disidangkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
Kedua terdakwa itu masing-masing Ahmad Zaini dan Aliman Lorina. Ahmad Zaini merupakan pengurus KUD Sinar Mulia, sementara Aliman Lorina merupakan seorang pengusaha kelapa sawit.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim H Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang didampingi Ukar Priyambodo dan Aries Saputro sebagai hakim anggota.
“Ahmad Zaini dan Aliman Lorina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara,” kata Sutrisno seperti dimuat di laman SIPP dikutip Sabtu (17/2).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ahmad Zaini dan Aliman Lorina secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Atas kesalahannya, Ahmad Zaini dan Aliman Lorina dihukum masing-masing penjara selama setahun dan didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara serta masing-masing membayar uang pengganti kerugian negara. Ahmad Zaini dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1 juta sedangkan Aliman Lorina sebesar Rp 897 juta.
Kasus ini berawal ketika KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 s/d tahun 2020. Dana PSR diterima sebanyak 3 tahap, yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020, dan tahap III pada Juli 2020.
Pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp 8.709.924.000 untuk program PSR tahap III. Zaini mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang dengan luasan 290,33 hektar. Diantaranya terdapat 15 kaveling lahan milik Lorina.
Ini tentu saja melanggar syarat PSR karena seorang penerima bantuan hanya boleh mengusulkan maksimal 2 kaveling lahan atau 4 hektar. Zaini dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah lahan tersebut diajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan kepada Lorina. Caranya adalah dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal. Dengan demikian ada 13 kaveling lahan yang tidak sah telah menerima dana PSR dan mengakibatkan kerugian negara.







Komentar Via Facebook :