https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Dua Penjual Ditangkap, 1.600 Bibit Sawit Ilegal Diamankan

Dua Penjual Ditangkap, 1.600 Bibit Sawit Ilegal Diamankan

Bibit sawit ilegal diamankan oleh Polda Bengkulu. foto: Humas


Bengkulu, elaeis.co – Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu menangkap dua pria, masing-masing berinisial MM (30) dan MS (41), atas dugaan perdagangan bibit sawit ilegal. Satu unit truk bermuatan bibit sawit ikut diamankan karena tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Penangkapan kedua warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu dilakukan di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti sebanyak 1.600 batang bibit sawit.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Indagsi AKBP Khairudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai aktivitas penjualan bibit sawit tanpa sertifikat atau label resmi.

“Kami mengamankan barang bukti 1.600 batang bibit sawit yang diduga tidak bersertifikat. Menurut pengakuan tersangka, bibit tersebut dijual melalui media sosial,” ungkap Khairudin dalam rilis media dikutip Rabu (19/3).

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini,’’ tambahnya.

Kasus ini melanggar peraturan pemerintah terkait sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Khairudin menegaskan bahwa praktik jual beli bibit sawit tanpa sertifikat dapat merugikan petani dan merusak tatanan pertanian yang berkelanjutan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” jelasnya.

Polda Bengkulu saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasaran bibit sawit ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Bengkulu dan sekitarnya. 

Menurut pengakuan kedua pelaku, sambung Khairudin, bibit tersebut akan diantar kepada pemesan. Sedang proses penjualannya dilakukan melalui media sosial.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli bibit sawit dan memastikan bahwa bibit yang dibeli telah memiliki sertifikat resmi. Hal ini penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Bengkulu dalam menertibkan perdagangan bibit sawit ilegal yang dapat merugikan petani dan merusak sistem budidaya pertanian di Indonesia. Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran serupa guna menjaga ketertiban di sektor pertanian.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik ilegal di sektor pertanian, khususnya perdagangan bibit sawit tanpa sertifikat. Ini penting untuk melindungi petani dan menjaga kualitas budidaya pertanian di Indonesia,” pungkasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :