https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

DPRD Sekadau Konsultasi Penyusunan Dua Raperda Sawit ke Kemenkumham Kalbar

DPRD Sekadau Konsultasi Penyusunan Dua Raperda Sawit ke Kemenkumham Kalbar

Rapat konsultasi membahas dua Raperda inisiatif DPRD yang berkaitan dengan jual beli TBS sawit di Sekadau. Foto: Humas Kemenkumham Kalbar


Pontianak, elaeis.co - DPRD Kabupaten Sekadau mengadakan rapat mediasi dan konsultasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat (kalbar). Rapat ini bertujuan untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang berkaitan dengan jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Transit Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah.

Pada kesempatan itu Zuliansyah menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan mediasi dan konsultasi dari Bapemperda DPRD Kabupaten Sekadau. “Dua Raperda yang dibahas adalah tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Masyarakat dan Retribusi Jual Beli TBS Kelapa Sawit Pekebun oleh Lembaga Pekebun dengan Loading Ramp,” sebutnya dalam rilis Humas Kemenkumham Kalbar dikutip elaeis.co, Kamis (27/2).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Sekadau kepada Kanwil Kementerian Hukum dalam proses pembentukan peraturan daerah. Dia juga menjelaskan tentang perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Kementerian Hukum serta pentingnya proses harmonisasi sebelum fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalbar.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sekadau, Bernadus Mochtar, menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi ini, yaitu untuk mendorong dua Raperda inisiatif DPRD agar dapat menjadi peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Sekadau. “Peraturan daerah ini sangat penting mengingat sebagian besar penduduk Kabupaten Sekadau adalah penghasil kelapa sawit,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, Perancang PUU Ahli Madya, Dini Nursilawati, mempresentasikan hasil kajian Tim Pokja 1 mengenai penyusunan propemperda. Dia menyampaikan bahwa retribusi harus melibatkan peran pemerintah daerah dan bahwa penarikan retribusi jual beli TBS kelapa sawit oleh lembaga pekebun dengan loading ramp belum bisa dilaksanakan karena belum ada payung hukum yang melegalkannya.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sekadau meminta dukungan fatwa hukum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui potensi kebun sawit yang ada. “Kami berharap dapat menciptakan regulasi yang mendorong kemajuan daerah, mengingat 60-70% petani di Sekadau bergantung pada kelapa sawit,” ucapnya.

Pada akhir rapat, disepakati bahwa akan dilakukan kajian lebih mendalam mengenai retribusi jual beli TBS kelapa sawit dan akan dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. DPRD Kabupaten Sekadau berharap agar pelaksanaan retribusi TBS dan loading ramp dapat memiliki landasan hukum yang kuat dan mendukung peningkatan PAD.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :