Berita / Sumatera /
Dituding Memihak Perusahaan, Masyarakat Minta Bupati Copot Sekda
Datuk Pelawan, orang yang dituakan di Desa Punti Kayu, berbicara di rapat mediasi membahas sengketa dengan perusahaan. Foto: elaeis.co/Hamdan
Rengat, elaeis.co - Puluhan tahun beroperasi hingga izin Hak Guna Usaha (HGU)-nya di Kabupaten Indragiri Hulu berakhir, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Indri Plant tidak kunjung melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma. Malah saat ini perusahaan itu sedang mengajukan perpanjangan izin HGU ke pemerintah.
Fakta ini kembali diungkit dalam rapat mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, dan Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, dengan perwakilan perusahaan di Kantor Bupati Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Selasa (23/3/22) kemarin. Rapat itu digelar khusus membahas tentang batas desa dengan perusahaan dan proses perpanjangan HGU korporasi tersebut.
Pihak perusahaan berdalih telah melakukan kemitraan dengan beberapa kelompok petani sawit yang tergabung dalam dua koperasi di Desa Punti Kayu dan satu koperasi di Desa Pauh Ranap.
Hal ini dikuatkan oleh Hariyanto, pejabat di Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu, yang mengikuti rapat itu. Katanya, berdasarkan data, yang menjadi binaan PT Indri Plant berkisar 1.000 hektare. Pihak perusaahan hingga sampai saat ini terus merangkul masyarakat untuk bermitra supaya tata cara perawatan kebun yang baik dilaksanakan sehingga produktivitas kebun menjadi lebih baik.
"Jika kemitraan ini terealisasi maka perusahaan akan membantu segala keperluan petani yang tergabung dalam wadah koperasi, baik itu pemupukan dan menanggulangi terjadinya hama yang menyerang tanaman," terangnya.
Penjelasan dinas maupun perusahan tadi disanggah masyarakat Desa Punti Kayu. "Itu tidak benar, mana ada terjalin kemitraan kebun antara masyarakat dengan perusahaan. Yang ada itu MoU pasokan buah kelapa sawit milik masyarakat kepada korporasi, pohon sawit itu ditanam masyarakat, bukan perusahaan," kata Materizal, orang yang dituakan di desa tersebut.
Dia sangat menyayangkan sikap instansi pemerintah yang terlihat berpihak kepada PT Indri Plant dan menyudutkan masyarakat. "Seolah-olah kami yang bersalah, bukan perusahaan," tandasnya.
"Lahan yang ada sekarang, hasilnya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Lalu sekarang lahan itu diserahkan ke korporasi untuk pembangunan kebun kemitraan, ke mana saja selama ini perusahaan?" tambahnya.
Menurutnya, masyarakat sangat mendukung pernyataan Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi, yang mengancam tidak akan meneken syarat perpanjangan izin HGU PT Indri Plant sebelum menyelesaikan kewajibannya sesuai undang-undang.
Masyarakat bahkan meminta bupati mencopot Hendrizal dari jabatannya selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu dan pejabat lainnya yang terindikasi memihak kepada kepentingan perusahaan dengan mengabaikan hak dan kesejahteraan masyarakat.
"Dugaan kongkalikong tampak jelas, rapat cenderung membela perusahaan. Bujukan supaya masyarakat mau ikut kemitraan, jika ini disepakati, kemungkinan besar untuk memuluskan perpanjangan izin HGU," ucapnya.







Komentar Via Facebook :