https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Ditopang Subsektor Tanaman Pangan dan Perkebunan Rakyat, NTP Nasional Naik 0,43 Persen

Ditopang Subsektor Tanaman Pangan dan Perkebunan Rakyat, NTP Nasional Naik 0,43 Persen

Gedung BPS. foto: Setkab RI


Jakarta, elaeis.co - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Januari 2024 sebesar 118,27 atau naik 0,43 persen dari Desember 2023. 

Direktur Statistik Harga BPS, Windhiarso Ponco Adi mengatakan, kenaikan NTP ini dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,69 persen sementara kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,26 persen. 

"Kenaikan NTP pada Januari 2024 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian. Kenaikannya lebih tinggi dibandingkan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal," kata Windhiarso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2). 

Dia menjelaskan bahwa kenaikan NTP Januari 2024 dipengaruhi oleh naiknya NTP di dua subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,66 persen dan Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,69 persen. 

"Sementara itu, NTP pada tiga subsektor lainnya mengalami penurunan. Yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar -4,47 persen, Subsektor Peternakan sebesar -0,37 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar -0,91 persen," paparnya.

Pada Januari 2024, NTP Provinsi Sulawesi Utara mengalami kenaikan tertinggi di Indonesia, yakni sebesar 2,69 persen. "Sebaliknya, NTP Provinsi Kalimantan Utara mengalami penurunan terbesar, yakni sebesar 1,05 persen," sebutnya. 

Windhiarso menambahkan, pada Januari 2024 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,20 persen yang utamanya disebabkan oleh kenaikan indeks pada seluruh kelompok pengeluaran. 

"Sementara untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Januari 2024 sebesar 120,03 atau naik 0,28 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :