Berita / Nasional /
Ditjenbun Rancang Lokasi Kawasan Perkebunan Nasional, ini Kriterianya
Heru Tri Widarto, Plt. Direktur Jenderal Perkebunan. foto: Humas
Jakarta, elaeis.co - Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian.
Menindaklanjutinya, Direktorat Jenderal Perkebunan (ditjenbun) melakukan pembahasan Lokasi Kawasan Perkebunan Nasional.
“Penetapan lokasi kawasan perkebunan nasional berdasarkan kriteria yang tertuang dalam Permentan 3/2024 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengembangan sektor perkebunan di seluruh Indonesia,” tegas Heru Tri Widarto, Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (7/12).
Lebih lanjut dia menjelaskan, amanat dari peraturan perundangan-undangan, masing-masing Direktorat Jenderal Teknis diminta mengusulkan Rancangan Keputusan Menteri Pertanian (kepmentan) tentang Lokasi Kawasan Nasional, dan Pengembangan Kawasan Pertanian.
“Perlu untuk dilakukan pembahasan lokasi kawasan pertanian nasional khususnya perkebunan. Komoditas yang diusulkan pada Kepmentan antara lain kelapa sawit, kelapa, kopi, kakao, karet, aren, sagu, teh, jambu mete, tebu, lada, pala, dan cengkeh,” ujarnya.
Heru menekankan, berdasarkan Permentan Nomor 3 Tahun 2024, kawasan perkebunan nasional harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya kawasan usaha perkebunan rakyat yang dikelola oleh pekebun atau perusahaan perkebunan; dan sistem Usaha Pertanian sudah berkembang untuk aspek budi daya, pasca panen dan pengolahan serta pemasaran.
“Untuk wilayah yang akan ditetapkan sebagai kawasan perkebunan memiliki persyaratan minimal luas lahan untuk teh sekitar 600 hektar, kelapa sawit 6.000 hektar, tebu 2.000 hektar, aren 2.000 hektar, sedangkan komoditas perkebunan lainnya sekitar 3.000 hektar,” jelasnya.
Heru menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan sektor perkebunan di Indonesia. Tentunya dalam pelaksanaannya membutuhkan sinergi dan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor perkebunan dapat semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bersama kita pasti bisa perkuat potensi perkebunan Indonesia,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :