Berita / Nasional /
Disita Kejagung, Aset Duta Palma Dititipkan ke Kementerian BUMN
Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan keterangan bersama Jaksa Agung RI, Burhanuddin, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta. Foto: Puspenkum
Jakarta, elaeis.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyambangi Jaksa Agung RI, Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung (kejagung), Jakarta, Selasa (18/2), untuk membahas tindak lanjut pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group seluas 200.000 hektar yang disita terkait kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Puspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar, mengatakan, sitaan tersebut dititipkan untuk dikelola oleh Kementerian BUMN agar tetap terjaga dan berproduksi sehingga tidak mengalami penurunan nilai aset.
"Kami berharap nantinya aset yang berhubungan dengan Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya kalangan masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di korporasi tersebut," kata Harli mengutip pernyataan Burhanuddin dalam press release yang diterima elaeis.co, kemarin.
Dikatakannya, penitipan aset lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN dikarenakan perkara tersebut masih berjalan dan belum melahirkan putusan final. “Pengelolaannya perlu diserahkan kepada Kementerian BUMN selaku institusi yang dapat mengelola sesuai tugas dan fungsi mengelola aset negara,” jelasnya.
Sementara itu, Erick Thohir mengungkapkan bahwa pihaknya terus menjaga koordinasi dengan kejaksaan terkait kebijakan yang selama ini telah berjalan baik. Contohnya terkait penanganan perkara PT Garuda Indonesia yang difokuskan dalam recovery asset.
“Sesuai dengan visi pemerintah dan program prioritas presiden, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Tetapi aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi,” tukasnya.
Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Menteri BUMN, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.







Komentar Via Facebook :