https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Dirjenbun: 2017-2022 Sudah 2,8 Juta Hektar Luasan Sawit Rakyat Potensial Diremajakan

Dirjenbun: 2017-2022 Sudah 2,8 Juta Hektar Luasan Sawit Rakyat Potensial Diremajakan

Dirjenbun Kementan, Andi Nur Alam Syah. (Internet)


Jakarta, elaeis.co - Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengatakan, sejak tahun 2017 sampai tahun 2022 capaian program peremejaan sawit rakyat (PSR) sebesar 278.200 ha, setidaknya terdapat 2,8 juta hektar luasan sawit rakyat yang potensial untuk diremajakan. 

"Sejak diluncurkan, PSR telah dilaksanakan di 21 provinsi dan 123 kabupaten/kota sentra perkebunan kelapa sawit dengan target per tahun seluas 180.000 hektar sesuai arahan Komite Pengarah BPDPKS," jelasnya saat rapat koordinasi sawit nasional dengan tema menjaga resiliensi perkebunan Indonesia 2023 dan akselerasi peremajaan sawit rakyat di Jakarta, Senin (27/2).

Menurut Andi, memperhatikan capaian realisasi program PSR yang masih belum memenuhi harapan, diperlukan upaya strategis yang lebih konkret, sehingga pencapaian atas target seluas 180.000 hektar per tahun dapat kita.

"Pada 2023 ini, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, telah mendistribusikan target program PSR di 20 Provinsi dan 112 Kabupaten/Kota yang berpotensi mengajukan usulan program PSR melalui pengusulan Dinas daerah Kabupaten/Kota dan Dinas daerah Provinsi. Sedangkan distribusi target untuk pengusulan kemitraan dengan Perusahaan Perkebunan berada di 11 Provinsi dan 24 Kabupaten/Kota," ujarnya, mengutip kementan.go.id.

Andi menjelaskan, untuk membangun komitmen lintas Kementerian/Lembaga khususnya antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam rangkaian Rapat Koordinasi ini akan dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk mengakselerasi pelaksanaan program PSR. Dengan adanya komitmen bersama ini diharapkan dapat mengeliminir tantangan di tingkat lapangan khususnya dalam pengurusan administrasi untuk kelengkapan persyaratan pengajuan usulan PSR.

Rakor itu sendiri, menurut Andi, dimaksudkan untuk membangun sinergi antara pemerintah Ppusat dengan pemerintah daerah, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan para asosiasi pekebun kelapa sawit maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit agar secara konkret dan konsisten untuk mengakselerasi pencapaian program PSR. 

"Selanjutnya untuk mendapat komitmen sekaligus menjaring masukan dalam merumuskan langkah-langkah yang harus dijalankan," terang Andi.

Komentar Via Facebook :