https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Dirjen Perkebunan Sebut Permentan 03/2022 Memperlancar PSR

Dirjen Perkebunan Sebut Permentan 03/2022 Memperlancar PSR

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak. Foto: Sahril


Jakarta, elaeis.co - Tahun 2022 lalu, menjadi catatan kelam bagi pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Ini lantaran realisasinya yang sangat minim.  Bahkan Riau sebagai daerah dengan kebun sawit terluas, realisasinya nol. 

Rendahnya realisasi ini memang disebabkan oleh dua syarat baru yang terdapat di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 03 tahun 2022, yakni bebas dari kawasan lindung gambut serta tidak tumpang tindih dengan HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan. Dua syarat ini dinilai memberatkan petani. 

Akan tetapi, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah menyebutkan bahwa regulasi baru tersebut justru untuk memperlancar PSR. 

"Terbitnya Permentan 03 tahun 2022 justru untuk memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses PSR-nya," kata Andi dalam keterangannya belum lama ini, seperti dilihat elaeis.co di situs resmi Direktorat Jenderal Perkebunan. 

"Pemerintah tentu hadir, dan terus cari solusi tepat guna dan segera menindaklanjuti. Perbaikan industri sawit ini tak bisa sendiri, harus bersama bersinergi, demi tingkatkan kesejahteraan petani sawit kedepannya," tambahnya. 

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Tarumanegara, Dr Ahmad Redi menyebutkan bahwa Permentan 03 Tahun 2022 ini bisa mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan keberadilan agar kepemilikannya clean and clear, dan tidak ada masalah di kemudian harinya. 

"Sebagaimana tertuang pada Pasal 15, Peremajaan kelapa sawit diberikan kepada Pekebun dengan syarat salah satunya tergabung dalam kelembagaan Pekebun dan memiliki legalitas lahan. Hal ini mengingat siklus tanaman kelapa sawit yang cukup panjang sekitar 25 tahun sehingga diperlukan kepastian hukum atas keberadaan kebun yang akan diremajakan," jelasnya. 

Lahirnya Permentan 03 Tahun 2022, kata dia, merupakan penyempurnaan dari Permentan sebelumnya, yang terbit dari hasil evaluasi dan masukan berbagai pihak.  Mulai dari aparat penegak hukum, BPK, BPKP, petani, pelaku usaha perkebunan dan berbagai stakeholder perkebunan. Berbagai masukan tersebut dalam rangka kepastian hukum dan keberlanjutan usaha kelapa sawit. 

Dalam regulasi tersebut terdapat keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN terkait status lahan yang akan dilakukan peremajaan, hal ini dimaksudkan agar ke depan peremajaan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik tanpa konflik dan diberikan kepada para petani yang tepat sebagai penerima manfaat. 

"Hal ini merespon utamanya banyak areal perkebunan kelapa sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan. Terhadap hal demikian, maka Pemerintah hadir bagi lahan-lahan petani yang masuk dalam kawasan hutan untuk diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Komentar Via Facebook :