Berita / Bisnis /
Dinilai Gagal, Menteri Perdagangan Harus Mundur
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Antara
Jambi, elaeis.co - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung mengumumkan ada 4 orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sepanjang 2022.
Empat orang tersebut yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas dan SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG).
Terkait pengumuman itu maka respon dari sejumlah pihak pun muncul. Tak terkecuali Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPW Apkasindo Jambi, Dermawan Harry Oetomo. Dia menilai Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi sepatutnya mengundurkan diri. Sebab, dia dinilai gagal dalam mengontrol ranah tersebut.
"Kita tunggu reaksi Presiden, pasti bereaksi. Ini juga sebetulnya menjadi desakan untuk Mendag mundur," paparnya saat berbincang bersama elaeis.co, Jumat (22/4/2022).
Tindakan para tersangka tersebut dinilai sudah menyengsarakan rakyat. Bahka negara juga terdampak. Tentu kata Harry ini adalah tanggung jawab dari Mendag.
"Kalua sudah ditangani Kejagung, kecil kemungkinan dugaan itu meleset. Nah kalau Mendag tidak mengundurkan diri, presiden seharusnya yang memberhentikannya," tuturnya.
Menurut Harry, kasus ini pasti akan didalami dan mengarah pada perusahaan - perusahaan yang ada di tingkat provinsi. Tapi memang persentasenya kecil.
"Selain ke bawah tentu menghantam ke atas. Sebetulnya ini mudah pengembangannya. Karena sudah menjadi tersangka," katanya lagi.
Bukan hanya dari sisi bisnis, Harry juga mencium ada aroma politik dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng ini.
"Tapi kita tunggu bagaimana perkembangannya. Saat ini Kejaksaan di tingkat provinsi juga sudah mulai bergerak untuk melakukan investigasi langkanya migor ini," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :