Berita / Sumatera /
Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Tarik PAD Kebun Sawit di Kawasan Tahura, Kok Bisa!
Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Tengah, Mahendra Gustian didampingi jajarannya saat menunjukkan peta wilayah Tahura.
Bengkulu, elaeis.co - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu melakukan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perkebunan kelapa sawit di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Rajo Lelo Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah. Padahal pengelolaan lahan serta seluruh aset yang berada di kawasan Tahura sudah diserahkan sepenuhnya ke Pemkab Benteng sejak tahun 2018 silam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah, Mahendra Gustian SHut mengungkapkan, penarikan PAD di kawasan Tahura oleh Dinas TPHP diketahui sekitar seminggu yang lalu. Berbekal informasi itulah, Mahendra langsung menghubungi Kepala Dinas TPHP Provinsi Benteng untuk melakukan konfirmasi.
"Saya sudah konfirmasi ke Kadis TPHP provinsi via telepon dan dasar mereka itu ada peraturan gubernur (Pergub). Saya belum terima suratnya dan nanti akan kita tindaklanjuti," ungkap Mahendra, Selasa 20 Februari 2024.
Menyikapi hal itu, Mahendra mengaku, akan kembali melakukan koordinasi dengan Dinas TPHP provinsi. Sekalipun hal itu memang tak menyalahi aturan dan mendapat pengesahan dari Gubernur Bengkulu pihaknya berharap ada kontribusi yang diterima Pemkab Benteng.
"Yang pasti, kami akan surati dulu. Kalau memang ada aturannya dan tak menyalahi, setidaknya Pemkab Benteng mendapat bagi hasil sebagai PAD," tegas Mahendra
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi menjelaskan, penarikan PAD dari tanaman kelapa sawit di Tahura Rajo Lelo dilakukan karena tanaman tersebut ditanam oleh Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu yang kini telah bergabung menjadi bagian dari TPHP Provinsi Bengkulu.
"Iya benar kita menarik PAD dari kebun sawit yang ditanam oleh pemerintah daerah Provinsi Bengkulu, yaitu dinas perkebunan saat itu yang sekarang bergabung menjadi bagian dari TPHP Provinsi Bengkulu," kata Rizon.
Meski begitu, penarikan PAD tersebut menimbulkan ketidakpuasan dari DLH Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka menilai tindakan yang dilakukan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu merugikan aspek lingkungan dan konservasi di Tahura Rajo Lelo. Menyikapi hal ini, Rizon mengakui bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gubernur Bengkulu untuk mencari solusi yang tepat.
"Terkait penarikan PAD, kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan untuk dihentikan atau langkah apa yang diambil," ujar Rizon.
Di sisi lain, beberapa aktivis lingkungan di Bengkulu juga mengecam tindakan penarikan PAD ini. Mereka menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup, serta menyerukan agar penarikan PAD dihentikan segera.
"Kami minta penarikan PAD itu dihentikan karena itu demi menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup," ujar Genesis Bengkulu, Egi Saputra.
Selain itu, Ia juga mempertanyakan legitimasi penanaman kelapa sawit di kawasan Tahura Rajo Lelo. Mereka menyoroti kebijakan pengelolaan hutan yang tidak memperhatikan aspek konservasi dan pelestarian lingkungan.
"Kami meminta agar kelapa sawit di kawasan Tahura di musnahkan sebab tidak memperhatikan aspek konservasi dan pelestarian lingkungan," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :