Berita / Kalimantan /
Dieksekusi, Kebun Sengketa Seluas 165 Hektar Dikembalikan ke PTPN XIII
Eksekusi lahan seluas 165 Ha di Desa Saing Prupuk dan saat ini sah kembali menjadi milik PTPN XIII. Foto: Dok. PTPN XIII
Tanah Grogot, elaeis.co – Sengketa lahan antara PTPN XIII dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pucuk Jaya berakhir. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, areal tersebut sah kembali menjadi milik PTPN XIII.
Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kalimantan Timur, lantas melakukan eksekusi pemulihan hak atas objek sengketa berupa kebun sawit seluas 165 hektar di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
"Upaya hukum hingga ke tahapan PK ke MA adalah upaya perusahaan mempertahankan hak pengelolaan yang selama ini sudah diberikan negara," jelas Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN XIII, VT Moses Situmorang, dalam keterangan resminya.
Dia mengatakan, saat ini PTPN XIII tengah fokus berupaya menyelesaikan isu-isu mengenai aset tanah perusahaan.
“Upaya-upaya yang terus dilakukan untuk mempertahankan aset PTPN XIII, salah satunya dengan memenangkan persidangan permohonan eksekusi pemulihan hak atas tanah kepada PT Pucuk Jaya melalui PN Tanah Grogot,” sebutnya.
Berkaca pada penyelesaian sengketa lahan yang menguras waktu dan energi itu, Moses berharap ke depannya ada cara-cara yang lebih baik dalam rangka penyelesaian permasalahan tanah di wilayah operasional perusahaan.
“PTPN XIII fokus terhadap penjagaan aset tanah yang saat ini masih terus dilakukan. PTPN XIII berharap ke depan ada cara-cara yang lebih baik dalam rangka penyelesaian permasalahan tanah, seperti cara-cara musyawarah untuk mencapai win-win solution,” tutupnya.
Di Kabupaten Paser, PTPN XIII mengelola kebun kelapa sawit di Kecamatan Longkali dengan nama Kebun Tabara, Kebun Tajati, dan Kebun Inti Pandawa, dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Longkali, PKS Samuntai, PKS Long Pinang.







Komentar Via Facebook :