Berita / Nusantara /
Diedarkan Hingga Sumatera dan Kalimantan, Sindikat Pupuk Ilegal Diringkus di Jatim
Polisi menunjukkan ketiga tersangka dan barang bukti kasus peredaran pupuk kimia ilegal. foto: Humas Polres Kediri Kota
Kediri, elaeis.co - Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur (jatim), berhasil membongkar kasus pembuatan dan penjualan pupuk yang tidak terdaftar. Polisi menangkap tiga pelaku karena memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI di dalam negeri.
Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial SGT (36), pedagang asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, DF (32) marketing asal Kesamben, Jombang, serta SF (34) warga Mantup, Lamongan, yang memproduksi pupuk tanpa izin di Kabupaten Gresik.
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana, lewat keterangan resmi Humas Polres Kediri Kota, kemarin.
Dia mengungkapkan, peredaran pupuk ilegal ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait beredarnya pupuk NPK merk Mahkota Sawit yang diduga tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Saat dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku inisial SGT di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, tepatnya Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Selasa (31/1) lalu.
“Kami berhasil menemukan 66 sak pupuk ukuran 50 kilogram merk Mahkota Sawit dengan total berat 3,3 ton hendak diedarkan. Lalu kami mengembangkan kasusnya hingga ke produsennya,” katanya.
Menurut Tommy, pelaku berinisial SGT ini mengedarkan pupuk NPK merk Mahkota Sawit di wilayah Kediri yang dipesan dari DF sebagai marketing di sebuah kantor di Gresik. DF mendapatkan pupuk itu dari SF.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SGT mendapatkan pupuk NPK merk Mahkota Sawit ini dari DF dengan harga Rp 118.000 per sak. Lalu dia menjualnya dengan harga Rp 150.000 per sak.
"Kalau di tingkat produsennya, pupuk itu hanya seharga Rp 45.000 per sak,” ungkapnya.
Tomy Prambana menambahkan, produsen pupuk di Gresik tersebut mampu memproduksi hingga 15 ton per harinya. Sejauh ini sudah diproduksi 200 ton pupuk NPK merk Mahkota Sawit.
Selain di Kabupaten Kediri dan Nganjuk, berdasarkan pengakuan para tersangka, pupuk ini sudah beredar di Kalimantan Tengah dan di Pulau Sumatera seperti Provinsi Lampung dan Riau.
“Selain mengamankan pelaku dan pupuk seberat 3,3 ton, kami juga menyita barang bukti berupa mobil Pick Up Isusu Phanter yang membawa pupuk dan surat-surat terkait jual beli,” sebutnya.







Komentar Via Facebook :