Berita / Kalimantan /
Di Kaltim, Koperasi dan Perusahaan Tambang Join Kelola Lahan Sawit
RALB Koperasi Aroma membahas sinergi dengan PT EPN. foto: Pemprov Kaltim
Samarinda, elaeis.co - Koperasi Aroma menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang difasilitasi Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim). RALB menghasilkan keputusan penting terkait pengelolaan lahan kelapa sawit.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Hevea, Kantor Disbun Kaltim, dengan dihadiri oleh 117 anggota koperasi, pengurus, dan pengawas, serta Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, yang membuka acara.
Dalam rapat itu disepakati Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama (PPLB) seluas ±338 hektare di Desa Marah Haloq, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, dengan PT Erabara Persada Nusantara (EPN). Lahan ini merupakan bagian dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 468 hektare yang sedang diproses untuk sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU).
Pengurus dan pengawas koperasi diberi mandat penuh untuk melanjutkan diskusi dan finalisasi dokumen kerja sama dengan EPN. Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat legalitas dan memastikan keberlanjutan pengelolaan lahan, sekaligus membuka peluang sinergi antara sektor perkebunan dan tambang.
“Perjanjian ini bukan hanya soal sertifikasi, tetapi juga menciptakan sinergi saling menguntungkan antara koperasi dan mitra usaha,” jelas Rizal dalam keterangan resmi dikutip Ahad (17/11).
Dia menegaskan, langkah ini menjadi contoh kolaborasi harmonis antara dunia usaha dan komunitas lokal. Dengan mengedepankan pengelolaan lahan yang berdaya guna, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan bersama, koperasi dapat menciptakan dampak positif bagi anggotanya.
Koperasi Aroma optimistis bahwa keputusan yang diambil dalam RALB ini dapat menjadi landasan kuat untuk pengelolaan lahan kelapa sawit yang lebih baik. Selain mendukung legalitas, kerja sama dengan EPN diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan anggota koperasi.







Komentar Via Facebook :