https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Di Desa ini, Pencuri Sawit Didenda Rp 1 Juta, Pengambil Brondolan Rp 5 Juta

Di Desa ini, Pencuri Sawit Didenda Rp 1 Juta, Pengambil Brondolan Rp 5 Juta

Pertemuan sejumlah elemen masyarakat di Polres Kemuning. foto: Humas


Tembilahan, elaeis.co – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, makin meresahkan para petani dan pemilik lahan.

Untuk mengatasinya, Pemerintah Desa Limau Manis menggelar musyawarah untuk menanggulangi maraknya aksi pencurian sawit di lingkungan desa. Rapat dihadiri Kepala Desa Limau Manis, Hermansyah, Bhabinkamtibmas, Aipda Fuadi Yarman Chan, Babinsa, Serka Adenan Hayat, serta tokoh masyarakat setempat. Hadir juga para pengusaha ram atau pembeli buah sawit yang beroperasi di Limau Manis dan sejumlah petani.

Kepala Desa Limau Manis, Hermansyah menjelaskan, musyawarah dilaksanakan setelah pihaknya dan sejumlah kepala desa di Kecamatan Kemuning berkoordinasi dan melaporkan maraknya aksi pencurian sawit kepada Kapolsek Kemuning.

"Dalam pertemuan dengan Kapolsek Kemuning, hampir semua pemerintah desa menyampaikan keluhan yang sama. Yakni pengaduan warga soal kehilangan buah kelapa sawit sebelum sempat dipanen. Jadi, masalah ini sudah menjadi atensi bersama. Untuk itulah dilaksanakan rapat desa untuk mencari solusinya," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip elaeis.co Sabtu (25/1).

Menurutnya, musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait itu diharapkan menghasilkan kesepakatan dan solusi permanen dalam meminimalisir kasus pencurian sawit. "Pemerintah desa tidak dapat memutuskan sendiri, itu sebabnya kami juga melibatkan pihak keamanan dan para pengusaha atau pembeli sawit," terangnya.

Musyawarah tersebut menghasilkan tiga keputusan. Yakni:

  • Bagi pencuri sawit yang tertangkap dan terbukti melakukan pencurian, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta per janjang buah sawit. Jika tidak sanggup membayar denda, akan diserahkan kepada pihak berwajib
  • Pengusaha pembeli buah sawit dilarang keras menampung atau membeli buah sawit dari penjual yang tidak memiliki kebun atau yang dicurigai buah curian. Jika terbukti melanggar, akan diberi sanksi tidak boleh lagi membuka usaha jual beli buah sawit harian
  • Pengambil brondol buah sawit tanpa izin dari pemilik kebun dan pemilik kebun keberatan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 5 juta. Jika tidak sanggup membayar, akan diserahkan kepada pihak yang berwajib

Seluruh peserta musyawarah sepakat keputusan tersebut menjadi pedoman dan aturan di Desa Limau Manis dalam upaya mengurangi kejahatan pencurian dan penampungan buah sawit hasil curian.

“Hasil keputusan rapat musyawarah ini akan diteruskan ke kapolsek sebagai pimpinan penegak hukum di wilayah Kecamatan Kemuning,” tutupnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :