Berita / Nusantara /
Di Daerah ini Cuma Ada Satu Harga TBS
Hasil panen sawit petani swadaya dijemput pengepul. Foto: Adin Salihin
Makassar, elaeis.co - Dinas Tanaman Pangan , Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH Bun) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) produksi petani sawit di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS).
Dari informasi yang elaeis.co dapatkan, Selasa (14/4/2022), harga TBS di Sulsel berbeda dengan yang ditetapkan di provinsi sentra perkebunan sawit lainnya.
Jika di provinsi lain harga TBS ditetapkan sesuai kategori usia tanam, di Sulsel hanya ditetapkan harga TBS tunggal yang berlaku untuk semua umur tanaman. Periode bulan ini, harga ditetapkan Rp 3.110/kg tanpa memandang umur sawit.
Ada lima perwakilan perusahaan sawit yang turut mengesahkan penetapan harga tunggal itu. Yakni PTPN XIV Makassar, PT Jas Mulia dan PT Surya Sawit Sejahtera dari Kabupaten Luwu Utara, serta PT Bumi Maju Sawit dan PT Teguh Wira Pratama dari Kabupaten di Luwu Timur (Lutim).
Pihak asosiasi petani yang menandatangani adalah DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sulsel. Sementara dari pihak pemerintah yakni DTPH-Bun Provinsi Sulsel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Lutim, DKPH dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Wajo.
Ir H Suaib MP selaku Plt Kepala Bidang Perkebunan DTPH Bun Sulsel dalam surat itu menjelaskan, penetapan harga TBS itu sudah sesuai Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 1331/TAHUN/2021 Tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022.
Penetapan itu juga dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perolehan harga wajar TBS dan menghindari adanya persaingan tidak sehat antara PKS.







Komentar Via Facebook :