Berita / Lingkungan /
Desak Percepatan Penetapan Kawasan Hutan, DLHK Riau: Progresnya Baru 48 Persen

Ilustrasi kawasan hutan. (foto: riau.go.id)
Pekanbaru, elaeis.co - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Ma'mun Murod mengatakan sampai saat ini baru 48 persen penetapan kawasan hutan di Riau.
Makanya, menurut Murod, pihaknya mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menggesa proses penetapan kawasan hutan di Riau.
"Pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK, harus mempercepat proses penetapan kawasan hutan,," kata Murod di Pekanbaru, Jumat (17/3), sebagaimana keterangan resmi Duskominfotik Riau.
Ia kemudian merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, yang menyebutkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
"Pada prosesnya, penetapan kawasan hutan harus melalui proses 4 hal yaitu penunjukan, tata batas, pemetaan dan penetapan," terangnya.
"Proses tata batas sudah banyak dilakukan, tapi penetapannya baru 48 persen," ulangnya lagi.
Murod menambahkan, semakin cepat proses penetapan kawasan hutan dituntaskan, maka akan semakin baik.
"Kalau ini dipercepat akan memperkecil ruang para pelaku menang di pengadilan. Yang terjadi sekarang, saat proses hukum bagi perambah hutan dilakukan, ketika dikroscek ternyata belum penetapan kawasan hutan," ucapnya.
"Kami berharap KLHK segera mempercepat penetapan kawasan hutan di Riau," desaknya.
Komentar Via Facebook :