https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Desak Gubernur Riau Cabut Izin PT DSI, Warga Siak: Surat Kami Dulu Pak Syamsuar yang TTD!

Desak Gubernur Riau Cabut Izin PT DSI, Warga Siak: Surat Kami Dulu Pak Syamsuar yang TTD!

Masyarakat tiga kecamatan di Kabupaten Siak desak Gubernur Riau Syamsuar, cabut izin PT DSI. Foto: ist


Pekanbaru, elaeis.co - Puluhan warga dari Kecamatan Dayu, Koto Gasib dan Mempura di Kabupaten Siak berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, senin (5/6).

Perwakilan warga dari tiga kecamatan itu mendesak Gubernur Riau Syamsuar, untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Siak membatalkan atau mencabut Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, koordinator aksi mengatakan, unjuk rasa ini dilakukan karena izin lokasi PT DSI sudah habis masa berlakunya.

"Pertama masa berlaku izin lokasi PT DSI sudah habis," teriak Sunardi.

Baca Juga: Warga Tiga Kecamatan di Siak Desak Gubernur Riau Cabut Izin PT DSI

Selanjutnya, kata Sunardi, terkait dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan batasan bahwa lahan yang dapat dikelola oleh PT DSI hanya seluas 2.369,6 hektare.

"Sedangkan di kawasan kurang lebih 8.000 hektare itu mayoritas ada lahan warga yang sudah memiliki legalitas berupa SKT, SKGR dan SHM," ungkapnya berapi-api. 

Kemudian, terhadap lahan seluas 2.369 hektare yang dikuasai PT DSI saat ini, sebelumnya sudah dilakukan ganti rugi, makanya lahan itu bisa dikelola.

"Ada proses ganti rugi, makanya bisa dikuasai. Sedangkan masyarakat lainnya tidak pernah menerima ganti rugi. Masyarakat dari awal telah memiliki legalitas surat-surat yang sah. Salah satunya pernah ditanda-tangani oleh Pak Syamsuar yang pada waktu itu masih menjabat Camat Siak," kata Sunardi.

Untuk itu, warga mendesak Gubernur Syamsuar membebaskan lahan atau kebun milik masyarakat yang memiliki legalitas sah dari rongrongan PT DSI.

"Kedatangan kami disini untuk meminta rekomendasi dari Gubernur Riau yang ditujukan kepada Pemkab Siak untuk mencabut perizinan PT DSI dan membekukan perusahaan tersebut. Kami meminta ketegasan Gubernur Riau," tegas Sunardi.

Diungkap Sunardi, warga yang menuntut saat ini, telah memiliki legalitas yang ditanda-tangani langsung oleh Syamsuar pada saat menjabat sebagai Camat Siak.

Sambil memperlihatkan Surat yang ditanda-tangani Syamsuar, Sunardi mempertanyakan, apakah tanda-tangan Gubernur Riau tersebut masih berlaku atau tidak.

"Kalau surat ini tidak berlaku, mestinya Syamsuar yang lebih dulu diperiksa. Karena beliau atas nama pemerintah yang mengeluarkan surat-surat ini semuanya," tegas Sunardi.

Surat yang ditanda-tangani oleh Syamsuar kala itu kata Sunardi, jauh lebih dulu diterbitkan untuk masyarakat dari pada keberadaan PT DSI."Artinya masyarakat sebagai penggarap awal sebelum perusahaan itu hadir di Kabupaten Siak," lanjut Sunardi.

Terkait aksi dan tuntutan ini, massa berharap Syamsuar dapat mengakomodir tuntutan mereka karena sudah lama warga merasakan penderitaan akibat sengketa yang berkepanjangan dengan PT DSI.

Massa juga mengancam akan menginap di depan Kantor Gubernur Riau apabila Syamsuar tidak merespon tuntutan. "Kalau Gubernur Syamsuar tidak memberikan respon, tidak memberikan rekomendasi kita siap menginap disini. Sampai posisi benar-benar kami diberikan dukungan oleh Gubernur Riau mencabut perizinan PT DSI dengan data dan fakta yang kami miliki," pungkas Sunardi.


 

Komentar Via Facebook :