Berita / PSR /
Dapat Dana Rp 129 Miliar Sejak 2018, Peremajaan Sawit di Aceh Jaya Terancam Gagal
Tumpukan bibit sawit di lahan PSR di Gampong Alue Rubek, Desa Gunong Buloh, Kecamatan Panga, Aceh Jaya. Foto: ist.
Calang, elaeis.co – Pemerintah dalam hal ini Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus mendorong peningkatan produktivitas perkebunan sawit rakyat di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, lewat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Berdasarkan catatan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, dalam kurun waktu dari 2018-2023, BPDP telah menyalurkan dana PSR senilai lebih Rp 129 miliar untuk meremajakan kebun sawit rakyat di 17 lokasi di Kabupaten Aceh Jaya.
Kelembagaan petani sawit yang telah menerima dana PSR di Aceh Jaya diantaranya Koperasi Sama Mangat, Koperasi Mitra Aceh Jaya, Poktan Alue Rubek, Poktan Tani Makmur Merata, dan Poktan Udep Bersama.
Kemudian Koperasi Hikmah Gadeng Lestari, Poktan Sepakat Maju, Poktan Tuah Tamita, Koperasi Beuek Makmu Sabe, Poktan Singa Tani, Koperasi Ceuraceu Klah Perkasa, Koperasi Ajay Sabe Makmur dan Poktan Hudep Baro.
“17 Koperasi dan kelompok tani (poktan) yang mengikuti Program PSR itu tersebar di enam kecamatan. Total anggaran yang dikucurkan Rp 129 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Jaya, Eddi Feferiandi SHut, dalam keterangan yang dikutip Ahad (17/8).
Sayangnya, menurutnya, hingga kini belum ada kelembagaan petani yang melaporkan hasil program PSR yang dijalani.
“Hingga hari ini hampir seluruh koperasi dan poktan yang mengikuti replanting sawit di Aceh Jaya stagnan. Mereka sudah pernah menanam, tapi tidak ada perkembangan berarti. Koperasi dan poktan yang sejak empat tahun lalu masih terikat kontrak, kayaknya mati suri,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pengelola dana PSR yang tidak mampu menjalankan program kerja wajib melaporkan kendala yang menyebabkan tidak berjalannya peremajaan dengan baik kepada dinas. “Dan mengembalikan sisa anggaran ke kas negara,” tukasnya.
“Contoh, jika persoalannya dimakan gajah, kami menyarankan untuk dapat dikembalikan lagi anggarannya dengan menyurati pihak dinas dan BPDP. Agar kita perjelas apakah ada mekanisme pengembalian. Sebab, jika ditanam lagi, nanti dimakan lagi gajah,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :