Berita / PSR /
Dana PSR Naik, Petani Sawit di Paser Terkendala Legalitas Lahan
Salah satu kebun sawit penerima dana PSR di Paser. Foto: MC Paser
Tanah Grogot, elaeis.co - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) telah meningkatkan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi Rp 60 juta per hektare. Anggaran tersebut naik dari tahun-tahun sebelumnya senilai Rp 30 juta per hektare.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Djoko Bawono, mengingatkan agar petani sawit di daerah itu memanfaatkan dana yang disediakan pemerintah untuk meremajakan kebun sawit yang sudah berusia tua dan tidak produktif.
"Peremajaan sawit adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan membantu pekebun memperbarui perkebunan kelapa sawit rakyat," jelasnya dalam pernyataannya dikutip Ahad (11/5).
Diakuinya, saat ini masih sedikit petani di Paser yang merasakan manfaat dana PSR untuk meremajakan kebun sawit. Salah satu kendala utama yang dihadapi petani adalah sulitnya memenuhi persyaratan terkait legalitas lahan.
"Legalitas lahan belum dapat dipenuhi oleh banyak petani sawit di Paser, rata-rata para anggota kelembagaan pekebun belum siap dengan persyaratan yang diminta untuk program PSR," ujarnya.
Dia menerangkan, saat mengajukan usulan PSR ke BPDP, petani sawit harus melampirkan syarat seperti keterangan bebas atau di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan keterangan bebas dari kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
"Syarat seperti ini belum dapat dipenuhi para petani atau pemilik kebun sawit," terangnya.
Menurutnya, Disbunak Paser telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan BPN untuk mencari jalan keluar atas persoalan ini. "Pihak BPN sudah menyatakan siap mendukung program PSR ini," ungkapnya.
"Jika program PSR berjalan di Kabupaten Paser, tentu dapat meningkatkan kesejahteraan petani/pekebun dan menciptakan kestabilan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit," tambahnya.






Komentar Via Facebook :